Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa: Ahli Forensik Hanya Bicara Prosedur, Bukan Hasil Pemeriksaan Saipul

Kompas.com - 25/05/2016, 22:38 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum di persidangan terdakwa kasus percabulan Saipul Jamil, Dado AE menyebut bahwa kesaksian ahli forensik yang dihadirkan oleh penasihat hukum Saipul pekan lalu hanya menjelaskan masalah prosedur.

Menurut Dado, seharusnya saksi menjawab soal hasil dari pemeriksaan dan bukan hanya prosedur pemeriksaan.

"Saksi forensik itu dari penasehat hukum, keterangan di situ menjelaskan mengenai prosedur. Akan tetapi tidak menjawab mengenai hasil dari lab (laboratorium). Kami perlu hasil dari lab," ujar Dado seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (25/5/2016).

Sebelumnya, penasihat hukum Saipul menghadirkan saksi ahli Forensik dari Departemen Ilmu Kodokteran Forensik dan Medikolegal Fakultas Kedokteran Universitas Yarsi, Ferryal Basbeth yang mengatakan terjadi kesalahan prosedur pengambilan sampel.

Menurut Ferryal seharusnya yang melakukan pengambilan tersebut berada pada tingkat Polres bukannya tingkat Polsek. Selain itu Ferryal mengatakan bahwa ada perbedaan fakta antara DNA yang ditemukan di tubuh DS dan Saipul. Menurut Ferryal, ditemukan DNA Saipul di bagian tubuh DS, sedangkan tidak ditemukan DNA DS di bagian tubuh Saipul.

"Karena pada hasil pemeriksaan DNA-nya, itu kita lihat di bagian tubuh DS ada DNA-nya Ipul, tapi saat memeriksa di bagian tubuh Ipul tidak ada DNA-nya DS. Itu kenapa tidak match? Kalau oral kan harusnya ada dua-duanya. Missing link-nya itu di mana?," ujar Ferryal di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (23/5/2016).

Dalam kesaksiannya, Ferryal mengatakan bisa saja DNA yang ada di bagian tubuh DS dan Saipul hilang hanya dengan membersihkannya. (Baca: Saksi Ahli dari Saipul Pertanyakan Temuan DNA)

Kasus pencabulan yang diduga dilakukan pedangdut Saipul Jamil semakin menjadi perhatian publik. Ini karena DS, orang yang mengaku korban Saipul mengaku masih di bawah umur saat kejadian tersebut terjadi.

Saipul didakwa dengan tiga pasal alternatif dalam Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Saipul terancam hukuman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget 'Papi Chulo' hingga Terjerat Narkoba

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget "Papi Chulo" hingga Terjerat Narkoba

Megapolitan
Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com