JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum terdakwa kasus percabulan Saipul Jamil, Kasman Sangaji membantah kliennya meminta maaf untuk kasus percabulan yang diduga dilakukan Saipul dengan korban, DS anak di bawah umur.
Kasman menyebut bahwa permintaan maaf memang diucapkan Saipul saat pemeriksaan di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara namun pernyatan tersebut bukanlah pengakuan tapi rasa penyesalan.
Kasman mengatakan bahwa Saipul menyesal pernah berniaf baik kepada DS untuk mengizinkan DS tidur di rumah Saipul.
"Pernyataan penyesalan itu karena dia telah menyesali begitu percaya ternyata itikad baik itu dapat berakibat fatal juga bagi yang salah menggunakannya," kata Kasman Kasman di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (25/5/2016).
"Jadi bukan penyesalan karena perbuatan yang dilakukan, itu tidak ada. Pernyataan penyesalan itu karena dia telah mengizinkan DS tidur di rumah saat itu. Dan menyesal bahwa mudah percaya dengan DS," tambahnya.
Saat pemeriksaan oleh penyidik Mapolsek Kelapa Gading, Kapolsek Kelapa Gading Kompol Ari Cahya Nugraha mengatakan SJ berkali-kali mengucapkan permohonan maaf melalui penyidik. Ari mengatakan Saipul mengaku menyesal telah melakukan perbuatan cabul terhadap DS, seorang siswa SMA yang berusia 17 tahun.
"Yang bersangkutan menyesali perbuatannya. Katanya dia khilaf," ujar Ari di Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (19/2/2016).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.