Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok: Bir Itu Alkohol di Bawah 5 Persen, Bukan Miras

Kompas.com - 26/05/2016, 06:46 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berpandangan, bir bukanlah minuman keras. Sebab, ia menyebut kadar alkohol yang terkandung di dalam bir hanya 5 persen.

Pernyataan itu dilontarkan Ahok menanggapi kritikan dari anggota DPD RI Fahira Idris atas wacana kembali diperbolehkannya bir dijual di minimarket.

"Bir itu gue kasih tahu ke lo, itu di bawah 5 persen, bukan miras. Jadi kita bisa berdebat soal bir," kata Ahok di Balai Kota, Rabu (25/5/2016).

(Baca juga: Ahok: Seharusnya Bir Bisa Dijual di Minimarket)

Lewat akun Twitter miliknya, Fahira melontarkan kritik terhadap rencana diperbolehkannya kembali bir dijual di minimarket.

Kritikannya ini disampaikan mengacu pernyataan Ahok sebelumnya yang menilai bir seharusnya bisa kembali dijual di minimarket.

Selain karena kadar alkoholnya di bawah 5 persen, Ahok bir diperbolehkan kembali dijual di minimarket karena tidak ada larangan yang diatur dalam Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

"Bukannya saya yang membolehkan, itu kan perda. Patokan kita perda. (Kalau mau dilarang) berarti harus minta kawan-kawan di DPRD merevisi Perda dong. Itu saja kan," ujar Ahok.

Untuk di Jakarta, kata Ahok, tidak ada perda yang melarang penjualan miras. Perda yang ada, yakni Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, berisi pengaturan lokasi penjualan miras.

(Baca juga: Ahok: Kalau Jual Miras ke Anak di Bawah 17 Tahun, Tokonya Kita Tutup)

Berdasarkan perda itu, lanjut dia, bir masih bisa dijual di minimarket dan toko-toko pengecer.

Namun, penjualan bir di minimarket Jakarta resmi dilarang sejak April 2015, tepatnya saat diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Meski demikian, Ahok menilai peraturan tersebut sudah tidak berlaku. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 itu sudah dideregulasi oleh pemerintah pada September 2015. "Itu kan sudah diganti," ujar Ahok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com