JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti memastikan atribut "Turn Back Crime" bukanlah seragam dinas polisi. Menurut dia, anggota polisi memakai atribut tersebut pada saat-saat tertentu saja.
"Itu kan bukan seragam polisi. Polisi pakainya pas lagi kerja, lagi olah TKP, pada saat rekonstruksi dan pada kegiatan-kegiatan tertentu saja. Polisi tidak memakai saat jalan-jalan ke mal," ujar Krishna di Mapolda Metro Jaya, Kamis (26/5/2016).
Krishna menuturkan, banyaknya masyarakat yang menggunakan atribut "Turn Back Crime" dapat diartikan polisi semakin dekat dengan masyarakat. Ia menegaskan, kalaupun ada yang menyalahgunakan atribut "Turn Back Crime", yang harus disalahkan adalah pelakunya, bukan atributnya.
"Jadi, yang salah itu bukan kausnya, masyarakat diimbau tidak khawatir, pakai saja, kami senang, polisi senang, warga senang," ucapnya.
"Kausnya menarik, kami senang karena sekarang masyarakat cinta polisi. Jadi, enggak ada yang salah dengan kausnya, kan Kapolri juga sudah bilang," katanya.
Krishna menjelaskan "Turn Back Crime" merupakan slogan yang dikampanyekan interpol dalam rangka menanggulangi kejahatan. Ia pun mengklaim sebagai orang yang pertama kali mengampanyekan slogan tersebut di Indonesia.
"Saya yang membawa ini (TBC) ke Indonesia, menyebarkan, dan masyarakat mulai bersama-sama menggunakan. Satu, dua orang ada yang menyalahgunakan harus dilakukan penegakan hukum dan masyarakat tidak usah khawatir," ujarnya.