TANGERANG, KOMPAS.com - Jauh sebelum terkuaknya sengketa lahan antara Swiss German University (SGU) dengan pihak pengembang Sinar Mas Land tahun 2013, jalinan kerja sama di antara keduanya berjalan dengan baik.
Awalnya, SGU merupakan institusi pendidikan tersendiri yang masih menyewa gedung di German Center, sebelum akhirnya menggunakan gedung yang ditempati saat ini.
"Kampus kami berdiri tahun 2000. Saat itu, belum ada ikatan dengan PT BSD di bawah Sinar Mas Land. Pemilik kampus, Chris Kanter, ayah saya juga, ada pembicaraan antar sahabat dengan owner PT BSD, Franky Wijaya. Saat itu kan BSD juga lagi ngebangun wilayah situ, ditawarin ke SGU, kenapa enggak ngebangun kampus sendiri saja, akhirnya setuju, lalu buat perjanjian," kata Director of Communication SGU Christie Kanter kepada Kompas.com, Kamis (26/5/2016).
Menurut Christie, pihak SGU saat itu ditawari untuk membeli lahan milik PT BSD seluas sepuluh hektare yang pembangunannya dibagi ke dalam dua tahap. Tahap pertama adalah pembangunan gedung perkuliahan dan sport hall.
Tahap pertama telah dikerjakan oleh PT BSD dan masih digunakan SGU sampai hari ini. Sedangkan, tahap kedua yang adalah pembangunan gedung serba guna dan gedung untuk administratif kampus, belum direalisasikan oleh PT BSD. Hal itu dikarenakan berdasarkan perjanjian di awal, SGU harus membayar harga lahan dan biaya pembangunan untuk tahap satu dan dua secara sekaligus.
Sejak tahun 2010 pun, SGU resmi pindah dari gedung German Center ke gedung barunya yang telah dibangun oleh PT BSD. Lokasi gedung itu berdekatan dengan kampus Prasetya Mulya.
Dari tahun 2010 hingga 2013, pihaknya belum juga membayar kepada PT BSD atas pembangunan gedung yang mereka tempati. Menurut Christie, mereka baru akan membayar jika sudah dibangun dua gedung lainnya yang disebutkan dalam perjanjian awal antara Chris dengan Franky.
"Masalah dimulai di tahun 2013. Pihak Sinar Mas Land mengirim surat penagihan. Pada MoU (Memorandum of Understanding) dijelaskan, kami harus membayar dari tahun ke satu sampai tahun ke tujuh sejak ditempati. Kami berpendapat, karena tahap kedua belum jadi, makanya belum kami bayar," tutur Christie.
Pihak SGU tetap dengan pendirian bahwa mereka baru akan membayar lunas jika pembangunan tahap kedua telah rampung. Sedangkan PT BSD yang sudah membangun tahap pertama terlebih dahulu disebut ingin meminta pembayaran kepada SGU atas lahan dan gedung yang telah mereka tempati.
Dari beberapa kali surat menyurat dan pertemuan dengan PT BSD, pihak SGU mengaku belum ada keputusan final dari sengketa lahan ini. Masalah ini pun berkembang hingga menyebar di kalangan orangtua mahasiswa karena ada yang memuat tentang itu ke media sosial.
"Saya juga enggak tahu siapa yang upload ke media sosial, yang pasti, tahu-tahu sudah ramai. Kami agak susah untuk mencari siapa yang menyebarkan, jadi setiap ada orangtua mahasiswa yang bertanya, kami jelaskan dari awal," ujar Christie.
Keresahan orangtua mahasiswa SGU dipicu oleh sengketa lahan yang masih berlangsung dengan Sinar Mas Land. Para orangtua sempat memiliki ketakutan anaknya tidak bisa berkuliah lagi di sana dan tidak bisa lulus. Sedangkan, mahasiswa di sana mengeluarkan uang cukup besar untuk bisa berkuliah, seperti uang pangkal yang mencapai Rp 50 juta lebih.
Kompas.com masih berupaya meminta konfirmasi dari Sinar Mas Land tentang sengketa lahan dengan SGU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.