JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, yaitu Hidayat Bostam, mengatakan, kliennya akan dititipkan di rumah tahanan khusus wanita Pondok Bambu di Jakarta Timur setelah dipindahkan dari Rutan Polda Metro Jaya.
Ia mengatakan, rencananya, kliennya pada Jumat (27/5/2016) pukul 09.00 WIB akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Besok itu pelimpahan tahap kedua pukul 09.00 WIB, penyerahan tersangka dan alat bukti ke kejaksaan dan setelah ke kejaksaan untuk register dia akan dititipkan di Rutan Pondok Bambu," ujar Bostam di Mapolda Metro Jaya, Kamis (26/5/2016).
Bostam mengatakan, setelah pelimpahan tahap kedua, akan ada waktu selama 14 hari sebelum kejaksaan mengeluarkan jadwal persidangan kliennya.
Selain jadwal persidangan, pihak kejaksaan, menurut Bostam, juga akan mengeluarkan nama hakim yang nantinya akan memimpin sidang kasus tersebut.
"Itu nanti ditentukan dari sana kalau misalnya jadinya akan siap untuk sidang, ya dijadwalkan sidang, hakimnya sudah ditetapkan siapa, di ruangannya mana," kata Bostam.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta meminta penyidik segera menyerahkan barang bukti dan Jessica Kumala Wongso yang merupakan tersangka tunggal pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Penyerahan dilakukan setelah berkas Jessica dinyatakan lengkap.
"Setelah dinyatakan P21 dan surat kami kirim ke penyidik dan sesegera mungkin penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan," kata Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta M Nasrun di Jakarta, Kamis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.