JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, Jumat (27/5/2016) ini, menyerahkan Jessica Kumala Wongso tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat setelah berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P21.
Selain menyerahkan tersangka, penyidik juga melimpahkan 37 barang bukti dalam kasus tersebut ke Kejari Jakarta Pusat.
"Barang bukti terkait dengan kasus saudara Jessica ada 37 barang bukti yang akan kita serahkan ke Kejari Jakarta Pusat," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/5/2016).
Adapun barang bukti yang diserahkan tersebut meliputi:
- Satu gelas yang berisi sisa cairan minuman Ice Vietnamese Coffee.
- Satu botol yang berisi sisa cairan minuman Ice Vietnamese Coffee.
- Satu buah tas perempuan merk Charles& Keith warna coklat.
- Pakain atas wanita warna coklat.
- Beberapa potong rambut.
- Satu buah botol cairan Bioderma.
- Satu kotak obat sentraline sandoz 50 Mg berisi 3 lembar (30 tablet)
- Satu botol merk 2 Tang yang berisi sisa obat cina
- Tablet obat Razole 20 Mg
- Dua tablet obat Maxpharm 15 Mg
- Tiga tablet obat Provelyn 75 Mg.
- Satu buah iPhone 5 warna putih berikut sim card
- Simcard optus nomor 04033711888
- Tiga buah botol berisi cairan dibungkus kertas warna putih diikat pita warna merah, berlabel kertas motif kotak-kotak merah putih bertuliskan bath & body works dan tiga buah tas kertas belanja motif warna biru putih bertuliskan bath & body works, yang masing-masing tas kertas belanja berisi satu buah botol berisi cairan dibungkus kertas warna putih diikat pita warna merah, berlabel kertas motif kotak-kotak merah putih bath & body works.
- Satu buah iPhone 6S warna rose gold berikut simcard.
- Satu unit flashdisk Toshiba 32 GB warna abu-abu serial number: 1430ATA412CA rekaman CCTV dari restaurant Olivier west Mall Grand Indonesia.
- Satu unit mesin penggiling kopi.
- Satu unit Jug Stainless untuk air panas.
- Satu unit teko lock and lock plastik untuk tempat susu.
- Satu set meja kursi Table 54.
- Dua kaleng contoh susu kental manis.
- Satu bungkus contoh kopi Robusta dalam kemasan pelastik hitam.
- Satu buah contoh gelas yang di gunakan untuk penyajian ice Vietnam Coffee.
- Satu buah contoh saucer atau piring kecil atau lepek.
- Dua buah contoh sedotan warna hitam.
- Tiga lembar contoh kertas penyaring kopi.
- Satu unit DVR (Decoder Video Record) merk telview model FD 161s serial number 474895448 warna hitam.
- Satu unit kabel power DVR warna hitam.
- Satu unit hardisk eksternal merk WD my passport Ultra 500GB warna hitam
- Dua buah sampel celana panjang tersangka yang hilang
- Satu bendel print out transaksi IVC.
- Satu bendel print out WhatsApp Group Billy Blue.
- Satu berkas laporan lengkap tentang Jessica Kumala Wongso yang dibuat oleh NSW Police Head quarter 1 Charles St.Paramatta NSW ada 15 Laporan
- Tujuh lembar surat keterangan dari kantor NSW Ambulance Australia berupa dokumen No.IB16/XX nla dengan lampirannya.
- Satu berkas print out percakapan Jessica Kumala Wongso mengancam Kristie Louise Carter dan percakapan lainnya.
- Email dari Kristie Louise Carter kepada monica.semrad@afp.gov.au tentang email Jessica Kumala Wongso
- Satu bendel kronologis dan surat email yang berisi pemberitahuan tentang pemberhentian Jessica Kumala Wongso dari NSW Ambulance.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya memastikan unsur pembunuhan berencana dalam berkas perkara Jessica Kumala Wongso terpenuhi. Kepastian itu disampaikan setelah berkas perkara pembunuhan Mirna dinyatakan lengkap atau P 21.
Dalam kasus ini, Mirna tewas setelah minum es kopi vietnam di Kafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016. Ketika itu, ia sedang bersama dengan dua temannya, Jessica dan Hani.
Hasil pemeriksaan laboratorium forensik menunjukkan, kopi yang diminum Mirna mengandung racun sianida.
Polisi kemudian menetapkan Jessica sebagai tersangka kasus pembunuhan itu pada Jumat (29/1/2016) malam dan menangkap Jessica keesokan harinya, Sabtu (30/1/2016) pagi.
Kompas TV Berkas Lengkap, Krishna Murti Datangi Kejati
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.