JAKARTA, KOMPAS.com — Jessica Kumala Wongso, tersangka tunggal dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin, akan dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur, Jumat (27/5/2016) ini.
Sesuai dengan prosedur di rutan tersebut, Jessica akan ditempatkan di ruang Masa Pengenalan Awal Lingkungan (Mapenaling). Kepala Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Ika Yusanti, mengatakan, untuk tahanan awal yang masuk ke ruang Mapenaling akan bergabung dengan belasan tahanan lainnya.
"Campur dengan semua (tahanan). Kapasitasnya kecil. Karena ini overcrowded, ya dia bisa dalam satu kamar itu 15-20 orang," kata Ika saat ditemui di rutan tersebut, Jumat.
Ruang Mapenaling, lanjut Ika, lebih kurang berukuran 5 x 8 meter persegi. Di sini, tahanan yang baru masuk akan bergabung dengan sesama tahanan baru lain untuk masa adaptasi selama 12-14 hari sebelum dipindahkan ke ruang tahanan umum.
Ika memastikan, tidak ada perlakuan istimewa untuk tahanan di rutannya. "Enggak ada, apa yang mau diistimewakan? Kamar di sini semua sudah sempit, penuh, termasuk Mbak Anggie (Angelina Sondakh, mantan anggota DPR dari Partai Demokrat). Itu pun tidak ada perlakuan khusus. Semuanya sama," ujar Ika.
Sejauh ini, Ika mengaku belum mendapat kabar dari Kejari Jakarta Pusat soal rencana pemindahan Jessica ke rutan tersebut. Namun, pihaknya akan menerima jika Jessica dipindahkan ke sana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.