Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua RT/RW Bisa Laporkan Hal Positif lewat Qlue

Kompas.com - 27/05/2016, 13:07 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan, ketua RT/RW bisa melaporkan hal positif di lingkungan tempat tinggalnya.

Dengan demikian, mereka tidak perlu mengada-ada laporan karena punya kewajiban harus melaporkan tiga hal melalui Qlue setiap hari.

"Kalau Anda enggak ada berita (aduan), kamu lapor (hal) yang baik juga oke kok. Kamu laporin got bersih juga oke. Berarti itu PPSU (pekerja penanganan prasarana dan sarana umum) kerja," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (27/5/2016).

Ketua RT/RW, kata Ahok, juga bisa melaporkan kondisi keamanan lingkungannya. Bahkan, lampu jalan di lingkungan yang mati juga bisa dilaporkan melalui Qlue.

Ahok mengatakan, pembentukan RT/RW bertujuan untuk mengurus warga. Karena itu, ia meminta ketua RT/RW untuk peduli dengan lingkungannya.

"Sekarang kamu tinggal lapor (di Qlue), kami kerjain (selesaikan masalahnya)," kata Ahok.

Ahok menginginkan pengurus RT/RW tidak lagi memungut uang secara liar. Mereka juga harus melaporkan penggunaan uang operasional secara transparan.

"Ada berapa (ketua RT/RW) yang nyogok truk sampah kami? Harusnya ketua RT/RW ngumpulin duit buat ngirim sampah ke TPS, bukan nyogok sopir truk sampah kami," kata Ahok.

Kamis kemarin, puluhan pengurus RT dan RW mengancam akan mundur jika tetap dipaksa untuk membuat laporan via Qlue setiap hari. Mereka mengadu kepada Komisi A DPRD DKI Jakarta. Mereka bahkan mengancam akan memboikot Pilkada DKI Jakarta 2017.

Adapun aturan yang mengatur pemberhentian pengurus RT/RW adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 168 Tahun 2014 tentang Pedoman RT/RW. Dalam peraturan itu disebutkan, ketua RT atau RW bisa diberhentikan sesuai dengan keputusan lurah di wilayahnya.

Sementara itu, instruksi tentang pengaduan lewat Qlue oleh ketua RT/RW diatur dalam SK Gubernur Nomor 903 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan tugas dan fungsi RT dan RW di DKI. Tiap bulan, ketua RT mendapat insentif sebesar Rp 975.000, sedangkan ketua RW mendapat insentif sebesar Rp 1,2 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com