TANGERANG, KOMPAS.com — Teddy Wahyudi, kuasa hukum RA (16), tersangka pembunuhan karyawati di Tangerang, EF (19), mengungkapkan, keluarga kliennya memutuskan tak lagi memakai jasanya.
"Saya cuma diminta sampai pelimpahan tahap dua saja," kata Teddy di Kejaksaan Negeri Tangerang, Jumat (27/5/2016).
Teddy ditunjuk oleh Polda Metro Jaya untuk menjadi kuasa hukum tiga tersangka pembunuhan terhadap EF, salah satunya adalah RA. Ia mulai mendampingi RA ketika diperiksa oleh penyidik.
Permintaan pendampingan terhadap RA lantaran hukumannya cukup berat, yakni di atas lima tahun. Sementara itu, Teddy mengungkapkan alasan keluarga RA memutuskan tak memakai jasanya karena pasrah dengan nasib RA.
"Keluarganya pasrah. Katanya mau diwakilin sama tantenya saja," kata Teddy.
Permintaan keluarga itu disetujui Teddy. Ia pun tidak akan mendampingi RA di pengadilan.
Sementara itu, ia masih menjadi kuasa hukum dua tersangka lainnya, Arifin dan Imam. Saat ini, RA tengah diperiksa intensif oleh pihak kejaksaan sebelum diserahkan dari penyidik ke jaksa.
Dari rangkaian rekonstruksi, diketahui RA merupakan orang yang membunuh EF setelah Arifin dan Imam memerkosa serta menyiksa EF terlebih dahulu.
RA menggunakan pacul yang dia ambil dari rumah warga di sekitar sebagai alat pembunuhan. Polisi telah menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Namun, bagi satu tersangka, RA, akan mendapat keringanan dengan mempertimbangkan faktor anak di bawah umur.