TANGERANG, KOMPAS.com - Pihak Sinar Mas Land memutuskan untuk mengajukan gugatan hukum kepada Swiss German University (SGU) atas sengketa lahan yang ditempati SGU sejak 2010 hingga saat ini.
Pihak Sinar Mas Land melalui anak usahanya, PT BSD, mengeluhkan kewajiban pembayaran SGU yang sampai saat ini belum dilakukan atas lahan dan pembangunan gedung di sana.
"Kami sudah melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Tangerang, 4 Mei 2016 lalu," kata Managing Director President Office Sinar Mas Land Dhony Rahajoe kepada Kompas.com, Jumat (27/5/2016).
Pertimbangan untuk membawa masalah ini ke ranah hukum disebut Dhony karena dari sejumlah pertemuan dan mediasi, pihak SGU sering berubah-ubah pendirian dan masih belum mau membayar uang lahan serta gedung yang telah dibangun sebelumnya oleh PT BSD, anak usaha Sinar Mas Land.
Pembayaran yang dimaksud seharusnya dicicil sejak tahun 2010, bertepatan dengan penempatan bangunan tersebut oleh pihak SGU. Namun, sampai tahun 2013, Sinar Mas Land mengaku belum menerima satu persen pun pembayaran dari pihak SGU.
Sebelumnya, perihal sengketa lahan telah diakui oleh pihak SGU. Director of Communication SGU Christie Kanter mengungkapkan, pihaknya juga belum menemukan apa solusi terbaik dari masalah yang mereka alami.
Sementara, dari pihak orangtua mahasiswa, sempat mengkhawatirkan kelanjutan perkuliahan anak-anak mereka di SGU. Juga sempat beredar kabar bahwa ada kemungkinan kegiatan perkuliahan diberhentikan akibat sengketa lahan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.