Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril: Ahok Ubah Ketua RT/RW di Jakarta seperti Satpam

Kompas.com - 28/05/2016, 17:36 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
— Ketua Umum Partai Bulan Bintang yang berniat menjadi calon gubernur DKI Jakarta, Yusril Ihza Mahendra, menilai aturan baru Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk pengurus RT dan RW membuat pengabdian mereka seperti satpam.

Hal itu Yusril ungkapkan ketika memberi dakwah di Masjid Nurul Islam, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Sabtu (28/5/2016) sore.

"Tugas dan fungsi RT/RW ini diubah sama Pak Ahok (sapaan Basuki) sebagai satpam, mengawasi keamanan dan ketertiban masyarakat, wajib lapor tiga kali sehari," kata Yusril.

Menurut dia, peran dan fungsi pengurus RT dan RW bukanlah bagian dari pemerintah. Keberadaan pengurus RT dan RW lebih pada lembaga kemasyarakatan yang sama dengan PKK, Karang Taruna, dan sebagainya.

Secara spesifik, kata Yusril, pengurus RT dan RW pun diberi kepercayaan untuk membantu tugas administrasi pemerintahan pada tingkat kelurahan.

"Seperti penyiapan surat, keterangan, dan lain-lain. Tapi, melalui pergub (peraturan gubernur) baru yang ditandatangani oleh Pak Ahok itu, tugas-tugas administratif itu tidak lagi diberikan kepada RT/RW, tapi diberi tugas baru, yaitu melakukan pengawasan terhadap apa saja yang terjadi di lingkungan masyarakat dan untuk membantu menyelesaikan persoalan-persoalan itu," tutur Yusril.

Dalam kesempatan berbeda, sebelumnya, Basuki mengatakan, ketua RT/RW harus memiliki tanggung jawab atas insentif yang mereka terima tiap bulan. Salah satu bentuk tanggung jawabnya adalah dengan melaporkan kondisi lingkungan melalui aplikasi Qlue.

"Jadi begini, RT/RW itu minta gaji operasional dari APBD. Makanya, kita bilang, insentif ini harus ada tanggung jawabnya. Tanggung jawabnya apa? Lalu, kita bilang, 'Anda mesti laporkan kondisi (lingkungan setempat) dong'," kata Basuki di Balai Kota, Kamis (26/5/2016).

Tiap bulannya, ketua RT mendapat insentif sebesar Rp 975.000 dan ketua RW mendapat Rp 1,2 juta. Menurut Ahok, mereka dipilih menjadi ketua RT dan RW karena dianggap memiliki hati untuk mengurusi lingkungannya.

Jika ada masalah di lingkungan itu, Ahok mewajibkan mereka lapor melalui Qlue sehingga dapat diketahui satuan kerja perangkat daerah (SKPD) mana yang tidak bekerja dengan baik.

"Kalau kamu enggak pengin berbuat ini, kamu jangan jadi (ketua) RT/RW. Ya sudah jadi RW relawan saja. Enggak pantas terima APBD," kata Ahok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com