Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarif: Pergub Pemberhentian RT/RW oleh Lurah Hasil Nafsu Berkuasa Ahok

Kompas.com - 30/05/2016, 12:53 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Syarif mempermasalahkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 168 Tahun 2014 tentang Pedoman RT/RW.

Syarif mengatakan, Basuki tidak bisa mendelegasikan lurah untuk memberhentikan ketua RT/RW. Sebab, ketua RT/RW dipilih oleh warga setempat.

"Ahok harus bisa membaca teliti, RT/RW itu organisasi yang sangat tua dan sangat demokratis, tidak bisa sembarangan memberhentikan begitu saja," kata Syarif kepada Kompas.com, Senin (30/5/2016).

Syarif menyebut aturan pemberhentian ketua RT/RW oleh lurah dalam aturan tersebut ngawur. Pemerintah, kata dia, mengatur tataran administrasi saja. Ketika ada proses pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian, hal itu menjadi otoritas mutlak dari warga tempat ketua RT/RW itu menetap.

"Lurah diberi wewenang memberhentikan ketua RT/RW kan pendelegasian wewenang Gubernur yang terlalu nafsu ingin berkuasa," kata anggota Fraksi Partai Gerindra tersebut. (Baca: Begini Aturan Pemberhentian Ketua RT/RW di Jakarta)

DPRD pun mendesak Basuki mencabut pergub tersebut. Selanjutnya, DPRD akan mengajukan perda penyelenggaraan RT/RW. Aturan itu diharapkan dapat menjadi payung hukum secara komprehensif.

"Kemarin (saat menerima aduan pengurus RT/RW) rekomendasi Komisi A segera mencabut SK Gubernur Nomor 903 dan menunda pemberlakuan Pergub Nomor 168 sambil menunggu proses pembahasan perda tentang penyelenggaraan RT/RW," kata Syarif.

Instruksi aduan Qlue oleh ketua RT/RW diatur dalam SK Gubernur Nomor 903 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan tugas dan fungsi RT dan RW di DKI Jakarta. Tiap laporan di Qlue dihargai insentif sebesar Rp 10.000. (Baca: Disebut Ahok Politis karena Bela RT/RW, Ini Kata Sekretaris Komisi A DPRD)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com