JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Heru Budi Hartono menegaskan, dirinya masih berstatus pegawai negeri sipil (PNS) DKI Jakarta. Meskipun menjadi calon pendamping Gubernur petahana Basuki Tjahaja Purnama dalam Pilkada DKI 2017 lewat jalur independen, Heru belum mengundurkan diri dari statusnya sebagai PNS.
"Masih seperti semula, masih PNS. Saya juga masih pakai (seragam) PNS," kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (30/5/2016).
Basuki atau Ahok beserta relawan pendukungnya, "Teman Ahok", mencantumkan nama Heru di dalam formulir dukungan jalur independen. Hanya saja, Heru mengaku dia tidak pernah mengikuti kegiatan yang berbau Pilkada DKI Jakarta. Sebab, dia belum mengundurkan diri secara resmi dari PNS.
"Sama Pak Gubernur masih bahas anggaran, bahas masalah aset. Kemarin hari Jumat atau Kamis, makan malam bareng sambil ngomong masalah anggaran," kata Heru.
Bersama Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, Heru juga masih melaksanakan rapat hingga hari ini. Setelah mengikuti rapat pimpinan (rapim), Heru rapat bersama Djarot. Dalam pertemuan itu, Heru mengaku tidak membicarakan pilkada dengan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) tersebut.
"Wakil Gubernur saya lho itu. Habis rapat harus ada yang saya tindak lanjuti terkait parkir dan penyerapan anggaran," kata Heru.
Berdasarkan Pasal 68 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 12 Tahun 2015, calon yang telah ditetapkan dan berstatus sebagai anggota DPR, DPD, DPRD, TNI/Polri, dan PNS wajib menyampaikan keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian jabatannya. Peraturan tersebut juga berlaku untuk calon yang berstatus sebagai pejabat atau pegawai pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.