JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menegaskan dirinya tidak akan memenuhi permintaan para Ketua RT/RW mengenai pemberian uang insentif setara upah minimum provinsi (UMP).
Menurut Ahok, permintaan itu tak bisa dipenuhi karena tidak tersedianya anggaran.
"Ya enggak bisalah, orang enggak ada duitnya. Mending enggak usah," ujar Ahok di Balai Kota, Senin (30/5/2016).
Saat ini, besaran UMP DKI mencapai Rp 3,1 juta. Sementara itu, uang insentif setiap bulan yang diterima Ketua RT berjumlah Rp 900.000, sedangkan Ketua RW Rp 1,2 Juta.
Dari besaran tersebut, mereka wajib melaporkan aduan minimal tiga laporan setiap harinya. Laporan disampaikan via aplikasi pengaduan Qlue.
Diwajibkannya memberikan laporan via Qlue itu kemudian membuat puluhan pengurus RT/RW protes dan mengancam akan mundur. Kendati demikian, Ahok menegaskan bahwa aturan yang dibuatnya itu merupakan cara untuk menjalakan prinsip transparansi.
"Makanya kita bilang kalau kamu mau dapat uang operasional itu Anda harus terukur kerjanya. Kalau enggak mau ya sudah, enggak usah," ujar Ahok.
Para Ketua RT/RW yang mengeluhkan kewajiban pelaporan via Qlue sempat mengadu ke Komisi A DPRD DKI Jakarta. Mereka bahkan mengancam akan memboikot Pilkada DKI Jakarta 2017.