Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama Ramadhan, Jam Buka Tempat Hiburan Malam Dibatasi

Kompas.com - 30/05/2016, 21:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Jelang Ramadhan 1437 H, yang diperkirakan jatuh pada Senin (6/6/2016) mendatang, Pemerintah Kotamadya Jakarta Pusat melalui Sudin Pariwisata dan Kebudayaan Jakarta Pusat bersama Satpol PP Jakarta Pusat melakukan sosialisasi terkait jam operasional tempat hiburan malam.

Selain itu, pengawasan secara berkala akan dilakukan. Apabila ditemukan pelanggaran, maka tempat hiburan tersebut akan diberi surat peringatan hingga sanksi penutupan.

Hal tersebut disampaikan Kasudin Pariwisata dan Kebudayaan Jakarta Pusat, Eka Nur EP. 

Menurut dia, pembatasan jam operasional, yang diterapkan sepanjang Bulan Ramadhan itu, bertujuan menghormati umat muslim yang menjalankan ibadah puasa.

Melalui pembatasan ini, kata dia, seluruh tempat hiburan, seperti kafe, diskotek, dibatasi jam bukanya, menjadi pukul 20.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.

Selain itu, penjualan minuman keras pun dibatasi. "Sosialisasi sudah dilakukan, surat edaran juga sudah disampaikan. Selanjutnya pengawasan akan dilakukan selama bulan puasa, sehingga diharapkan ketentuan ini dijalankan," tutur dia.

(Baca: Selama Ramadhan, Wisata Malam Monas Akan Dihentikan)

Terkait pembatasan tersebut, Manager Diva Thamrin City, Wawan, menyampaikan bahwa pihaknya tidak keberatan untuk menerapkan jam operasional terbatas dari semula beroperasi mulai dari pukul 11.00 WIB hingga pukul 02.00 WIB menjadi pukul 20.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.

Sebab, lanjut dia, ketentuan yang telah diterapkan setiap tahun itu tidak memberatkan ataupun mengurangi pendapatan.

"Kalau bulan puasa memang semua karaoke di Jakarta sepi, mungkin karena ada rutinitas baru, misalnya buka puasa bersama atau salat tarawih. Jadi walaupun dibatasi jam bukanya, pendataan karaoke memang sudah menurun, jadi ketentuan justru enggak berpengaruh," kata dia di Diva Thamrin City, Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Senin (30/5/2016).

Meskipun demikian, menurut Wawan, pihaknya tidak dapat membatasi permintaan pelanggan yang datang untuk memesan minuman keras.

Sebab, kata dia, belum ada izin yang mengatur tentang pelarangan penjualan minuman keras selama Ramadhan.

"Walaupun jam operasional dibatasi, tapi pelayanan kita enggak berubah selama bulan puasa. Jadi kalau ada yang pesan minuman ya tetap dilayani, karena memang dalam edaran nggak disebutkan kalau dilarang jual minuman," kata dia.

Secara terpisah, Kasatpol PP Jakarta Pusat Iyan Sopiyan Hadi menyampaikan, pembatasan jam operasional tempat hiburan malam akan dilakukan pihaknya secara berkala.

Tidak hanya itu, pihaknya akan melakukan pemeriksaan toko ataupun kafe yang menjual minuman keras secara ilegal.

"Pengawasan ini sebagai bentuk penghormatan kepada umat muslim, jadi jam operasional dibatasi dan peredaran minuman keras kita jaga untuk mencegah adanya tindak pidana selama bulan puasa. Karena kita tahu kalau salah satu penyebab kekerasan, ya minuman keras," tutur dia di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Harapan Mulya, Jalan Lingkar Sukasari, Harapan Mulya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin.

Terkait hal tersebut, pihaknya tidak segan-segan untuk menindak pengusaha hiburan malam nakal yang membuka usaha lebih dari jam operasional yang ditentukan.

Apalagi, lanjut dia, menjual minuman keras tanpa izin selama Ramadhan. (Dwi Rizki)

Kompas TV Konsumsi Daging di Indonesia Paling Dikit

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Megapolitan
8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

Megapolitan
Heru Budi Bertolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Heru Budi Bertolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Megapolitan
Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Megapolitan
Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Megapolitan
Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com