Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Remaja Korban Pencabulan Soni Sandra Dibawa ke Rumah Aman

Kompas.com - 01/06/2016, 15:49 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua gadis di bawah umur yang jadi korban pencabulan Soni Sandra alias Koko (60), pengusaha yang menjadi terpidana pencabulan untuk sejumlah anak di Kediri, Jawa Timur, diserahkan ke rumah aman Kementerian Sosial, yaitu Panti Sosial Marsudi Putra di sebuah kawasan di Jakarta Timur.

Dua gadis itu berumur masing-masing berusia 15 dan 13 tahun.

Kepala Panti Sosial Marsudi Putra Kemensos, Neneng Heryani, mengatakan, para korban akan mendapat terapi pemulihan selama di panti.

"Setelah menerima ini kami akan lakukan rehab komperhensif. Nanti akan mendapatkan sejumlah terapi baik itu psikologis atau psikis dan lainnya," kata Neneng di rumah aman, Rabu (1/6/2016).

Rencananya lima korban pencabulan lainnya yang dilakukan Sony juga akan menyusul di bawa ke panti tersebut. Ketujuh anak tersebut akan berada selama beberapa bulan di sana, sampai kondisinya pulih.

"Kami lihat dulu tiga bulan, kami akan terapi dan rehab. Kami akan coba kembangkan program untuk mereka, karena anak-anak ini usianya masih di bawah umur. Anak-anak ini akan ditempatkan berbaur dengan yang lainnya yang kasusnya hampir sama," ujar Neneng.

Dua gadis remaja itu dan lima lagi yang akan datang diserahkan oleh pembina Yayasan Kekuatan Cinta Indonesia, Bethania Eden Thenu. Bethania mengatakan, pada awal ia bertemu dengan para korban ini, mereka amat trauma.

"Pertama kali saya temui mereka trauma berat," ujar Bethania.

Alasan pihaknya membawa para korban ke Jakarta lantaran di Kediri tidak terdapat rumah aman. Para korban juga tidak mendapat pendampingan yang memadai untuk memulihkan trauma mereka di sana.

Pihaknya menambahkan, data sementara sebuah LSM di Kediri, korban kejahatan Sony mencapai 58 orang.

Sony telah divonis hukuman penjara di dua pengadilan di Kediri yakni Pengadilan Negeri Kota Kediri dan Kabupaten Kediri atas kasus asusila terhadap anak di bawah umur itu. Pengusaha di bidang konstruksi itu dinyatakan bersalah melanggar Pasal 81 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak juncto pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Di Pengadilan Kota Kediri, Sony diputus penjara 9 tahun dan denda Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan. Adapun di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Jawa Timur, ia divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Megapolitan
Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Megapolitan
Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Megapolitan
Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong Atas Dugaan Penistaan Agama

Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong Atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Megapolitan
Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Megapolitan
Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Keras Sebelum Toko Bingkai di Mampang Terbakar

Terdengar Ledakan Keras Sebelum Toko Bingkai di Mampang Terbakar

Megapolitan
Cara ke Aviary Park Bintaro Naik Transportasi Umum

Cara ke Aviary Park Bintaro Naik Transportasi Umum

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Program Beasiswa Doktoral di Filipina, Uang Para Korban Dipakai Pelaku untuk Trading

Ratusan Orang Tertipu Program Beasiswa Doktoral di Filipina, Uang Para Korban Dipakai Pelaku untuk Trading

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Arogansi Sopir Fortuner yang Mengaku Anggota TNI | Masyarakat Diimbau Tak Sebar Video Meli Joker

[POPULER JABODETABEK] Akhir Arogansi Sopir Fortuner yang Mengaku Anggota TNI | Masyarakat Diimbau Tak Sebar Video Meli Joker

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI Palsu Bakal Jalani Pemeriksaan Psikologi

Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI Palsu Bakal Jalani Pemeriksaan Psikologi

Megapolitan
Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com