TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan bersama pihak terkait telah membuat kebijakan bagi tempat hiburan malam dan rumah makan selama Ramadhan tahun ini.
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menyampaikan, pihaknya telah membuat surat edaran, yang mengharuskan tempat hiburan malam di Tangsel tutup selama Ramadhan.
(Baca: Tempat Hiburan Malam yang Ditutup Selama Ramadhan )
Sementara itu, untuk rumah makan, akan diundur jam bukanya.
"Pemkot Tangsel bersama MUI sudah sepakat, kami akan membuat surat edaran yang menyatakan kalau semua tempat hiburan malam di Tangsel tutup selama bulan Ramadhan. Kalau rumah makan, jam bukanya diundur, jadi pukul 13.00 WIB," kata Benyamin kepada Kompas.com, Rabu (1/6/2016).
Selama ini, rata-rata rumah makan biasanya buka dari pukul 07.00 WIB. Dengan adanya peraturan ini, semua rumah makan diimbau untuk buka lebih siang setiap harinya selama Ramadhan.
(Baca: Kapolda Metro Jaya Imbau Ormas Tak "Sweeping" Tempat Hiburan Malam Selama Ramadhan)
Sementara itu, tempat hiburan malam yang diimbau untuk tidak beroperasi adalah semua jenis hiburan malam, mulai dari billiar, tempat karaoke, panti pijat, spa, dan sejenisnya.
Pemkot Tangsel juga mengatur jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) selama bulan Ramadhan, yakni bekerja dari pukul 08.00-15.00 dari Senin hingga Kamis, dan pukul 08.00-14.00 pada hari Jumat.