JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Pembina DPP Partai Gerindra Sandiaga Uno menilai status wajar dengan pengecualian (WDP) yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI) terhadap laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta menurutnya dikarenakan pengelolaan keuangan yang kurang tepat.
Sandiaga yang berniat maju menjadi calon gubernur DKI itu mengatakan harusnya Pemprov DKI bisa mendapatkan status wajar tanpa pengecualian (WTP). Sandiaga merasa memahami masalah karena pengalamaannya menjadi CEO di sebuah perusahaan.
"Kalau saya sebagai CEO dari perusahaan, saya akan fight sekuat tenaga agar WTP, gimana caranya? Waktu exit meeting, ketika ada temuan-temuan, harus dikomunikasikan, kalau tidak ada solusinya itu menjadi catatan," ujar Sandiaga saat ditemui di Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2016).
Menurutnya, jika status WDP tersebut didapatkan oleh perusahaan terbuka, bisa dipastikan investor di perusahan tersebut akan lari. Hal tersebut terjadi karena status WDP itu menujukkan bahwa si perusahaan tidak bisa mengatur keuangan dengan baik, karena kesalahan CEO dan jajaran di bawahnya.
Menurut Sandiaga, status WDP yang ketiga kalinya harus menjadi pelecut agar Pemprov DKI lebih serius membenahi sistem keuangannya sebagai barometer kinerja dari pemerintah daerah di tanah air.
"Pengelolaan keuangan harusnya menjadi kekuatan oleh Pak Gubernur Basuki (Ahok) yang kita apresiasi sekali, mestinya ditranslasikan dan diimplementasikan ke jajaran bawah, agar menjadi sangat bisa dipegang dan kredibel dan dianggap oleh auditor dan masyarakat luas sebagia laporan keuangan yang betul-betul clean, clear dan kredibel." ujar Sandiaga.
Sandiaga mengakui bahwa sistem laporan keuangan perusahaan dan pemerintah memiliki perbedaan yang cukup mencolok. Namun terkait nilai-nilai transparansi, dan pemberdayaan sumber daya manusia dalam perusahaan bisa menjadi tolak ukur untuk pembenahan laporan keuangan pemerintah.
BPK untuk ketiga kalinya dan secara beruntun memberikan status WDP untuk laporan keuangan Pemprov DKI, yaitu pada 2013, 2014, dan 2015. Beberapa alasan BPK memberikan status WDP yaitu adanya data-data yang berbeda terkait penerimaan kas atas Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) dengan yang dilaporkan pada laporan keuangan serta Pemprov DKI belum menggunakan sistem hak informasi akuntansi dalam pengendalian pengelolaan aset, termasuk aset tanah dalam sengketa.