Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril: Ahok Bisa Dipidana jika Alihkan Reklamasi Pulau G ke Pihak Lain

Kompas.com - 02/06/2016, 18:05 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bisa dipidana jika mengalihkan pengembangan reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta ke pihak lain. Soalnya, Ahok dianggap mempermainkan putusan pengadilan.

"Putusan itu memang diajukan satu pihak. Menggugat terhadap satu surat yang diajukan gubernur terhadap obyek yang sama," kata Yusril yang sedang berupaya dapat menjadi calon gubernur Jakarta pada Pilkada DKI 2017 di Kantor DPW PKB DKI di Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (2/6/2016).

Menurut Yusril, jika dalam putusan pengadilan keputusan soal reklamasi Pulau G batal karena bertentangan dengan undang-undang yang berlaku dan asas pemerintahan yang baik serta diperintahkan untuk dicabut, Ahok harus mengikuti hal itu. Yusril menilai, Ahok tidak bisa mengalihkan pengelolaan ke pihak lain.

Yusril lalu bercerita tentang pengalaman kasus serupa di Sumatera Utara. Pengadilan memerintahkan kepala daerah mencabut izin yang dikeluarkan.

Namun, seminggu setelah izin itu dicabut, kepala daerah memberikan izin ke pihak lain.

"Artinya, pejabat mempermainkan putusan pengadilan dan itu bisa dipidana berdasarkan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dan Aparatur Sipil Negara," kata Yusril.

Ahok sebelumnya berencana ingin mengalihkan pelaksanaan reklamasi Pulau G dari PT Muara Wisesa Samudra kepada PT Jakarta Propertindo. Ia menilai, tak ada aturan yang dilanggar jika rencananya itu direalisasikan.

Namun, Ahok kemudian mengatakan bahwa ia tak akan melakukan hal itu setelah mengetahui isi putusan pengadilan.

Majelis hakim di PTUN Jakarta telah mengabulkan gugatan nelayan atas Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta kepada PT Muara Wisesa Samudra. Dengan putusan itu, PT Muara Wisesa Samudra tak berhak lagi atas pelaksanaan reklamasi Pulau G sampai putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com