JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, pengaturan jam operasional tempat hiburan selama bulan Ramadhan sama seperti tahun-tahun sebelumnya.
"(Pengaturan jam operasional tempat hiburan pada bulan Ramadhan) sudah sama seperti tahun lalu saja. Sudah tidak ada yang diubah, seperti tahun lalu," kata Basuki, di TMP Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (3/6/2016).
(Baca juga: Asal Ikut Aturan, Tempat Hiburan Boleh Beroperasi Saat Ramadhan)
Kebijakan itu mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kepariwisataan, dan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 98 Tahun 2004 tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata di DKI Jakarta.
Basuki mengatakan, selama Ramadhan, tempat hiburan harus ditutup secara total pada waktu-waktu tertentu.
"Yang bekerja di tempat hiburan itu orang yang melaksanakan ibadah puasa juga loh, dan mereka juga mau merayakan Lebaran," kata Basuki.
Tempat hiburan yang harus ditutup selama bulan puasa adalah klub malam, diskotek, tempat mandi uap (spa), griya pijat, lokasi permainan mesin keping jenis bola ketangkasan, dan usaha bar, baik yang berdiri sendiri maupun yang melekat pada klub malam, diskotek, tempat mandi uap, griya pijat, dan lokasi bola ketangkasan.
(Baca: Jelang Ramadhan, Polda Metro Jaya Gelar Operasi Senjata dan Bahan Peledak)
Adapun tempat hiburan yang terkena pembatasan jam operasional adalah tempat karaoke, live music, serta biliar di tempat karaoke dan live music.
Pembatasan tersebut berupa jam buka pada pukul 20.30 WIB dan tutup pada pukul 01.30 WIB.