Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembongkaran Gedung Panin Bintaro Tak Ikuti Prosedur

Kompas.com - 04/06/2016, 21:52 WIB

TANGERANG SELATAN, KOMPAS — Pembongkaran Gedung Panin Bintaro di Bintaro Jaya, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, yang runtuh sebagian pada Kamis (2/6/2016), diketahui tidak melalui prosedur yang seharusnya. Pembongkaran gedung tinggi harus melalui kajian teknis serta didampingi konsultan dan kontraktor bersertifikat. Langkah ini harus dipenuhi karena proses pembongkaran itu berisiko.

"Pihak ketiga yang membongkar gedung sejak awal Mei ini sepertinya ingin ekonomisnya saja. Sebab, membongkar gedung dari atas biayanya lebih besar. Mereka malah membongkar dari bawah untuk mengambil besi-besinya," kata Sekretaris Dinas Tata Kota dan Permukiman Tangerang Selatan Mukkodas Syuhada, Jumat (3/6).

Pemilik gedung juga belum melaporkan rencana pembongkaran itu kepada Pemkot. Seharusnya, berdasarkan Peraturan Daerah Tangsel Nomor 5 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung, pemilik wajib melaporkan rencana pembongkaran kepada Pemkot. Selanjutnya Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) Tangsel akan mengkaji dan memberikan rekomendasi.

"Rekomendasi yang diberikan di antaranya pembongkaran harus didampingi oleh konsultan bersertifikat dan dilakukan oleh kontraktor yang bersertifikat," kata Mukkodas.

Meski nantinya pekerjaan akan dikerjakan oleh pihak lain lagi (subkontraktor), tetap harus ada pengawasan.

Mukkodas menyebutkan, karena pembongkaran gedung itu melanggar aturan, akan ada sanksi setelah TABG mengeluarkan rekomendasi.

 Mukkodas menjelaskan, gedung dibangun sejak tahun 1995. Tidak lama kemudian, dalam uji kelayakan, gedung dinyatakan gagal sruktur, terlebih dengan penambahan empat lantai di bagian atas, dari 17 lantai yang sudah ada. Ditambah krisis ekonomi yang melanda saat itu, pembangunan terhenti dan gedung mangkrak hingga kini.

Pihak kepolisian, kata Kepala Kepolisian Resor Tangsel Ajun Komisaris Besar Ayi Supardan, menyerahkan persoalan gedung itu ke Pemkot dan pengelola untuk diselesaikan. Selama menunggu hasil, jalan di bagian depan gedung masih ditutup.

"Kami mendukung agar gedung itu segera ditangani. Jika ingin dibongkar dan dibangun kembali, segera dibongkar agar tidak terus didiamkan dan membahayakan orang lain," kata Ayi.

Ayi mengatakan, pekerja yang membongkar gedung telah diperiksa. Sejauh tidak ada korban atau kerugian material, maka tidak ada pelanggaran pidana.

Paulus Indra Intan dari Property Development Panin Grup, mengaku, tidak mengetahui bahwa merobohkan gedung membutuhkan izin khusus. Gedung itu, kata dia, akan dirobohkan dan diganti dengan bangunan baru karena gedung itu tidak memiliki lahan parkir bawah tanah. Ia menyatakan siap mengikuti prosedur yang telah ditetapkan Pemkot Tangsel setelah ada rekomendasi TABG. (UTI)

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 4 Juni 2016, di halaman 22 dengan judul "Pembongkaran Tak Ikuti Prosedur".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Megapolitan
Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Megapolitan
Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Megapolitan
Jangan Khawatir Lagi, Taksi 'Online' Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Jangan Khawatir Lagi, Taksi "Online" Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Megapolitan
Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Megapolitan
Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Megapolitan
Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh 'Pelanggannya' karena Sakit Hati

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh "Pelanggannya" karena Sakit Hati

Megapolitan
12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

Megapolitan
Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba

Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com