Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kurangi Takaran BBM, SPBU Ini Disegel Polisi

Kompas.com - 06/06/2016, 16:22 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Raya Veteran, Rempoa, Tangerang Selatan digerebek polisi beberapa waktu lalu. SPBU tersebut digerebek lantaran terbukti mengurangi takaran bahan bakar dari mesin dispenser ke kendaraan konsumen.

Kasubdit Sumdaling Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Adi Vivid mengatakan penindakan itu dilakukan setelah kepolisian mendapat banyak laporan dari masyarakat yang mengatakan SPBU tersebut diduga berbuat curang.

"Pengungkapan ini setelah kami mendapat laporan dari masyarakat yang merasa dicurangi, biasanya isi bensin untuk motor Rp 20.000 penuh tapi di SPBU ini tidak penuh," ujar Adi di lokasi tersebut, Senin (6/6/2016).

Adi menambahkan dari pengungkapan itu diamankan lima orang petugas SPBU tersebut. Kelima orang yang diamankan berinisial BAB (47), AGR (34), D (44), W (37) dan J (42).

"Tersangka ini, dua orang operator dan tiga orang pengelola. Sedangkan pemiliknya masih dalam pemeriksaan," ucapnya.

Adi menuturkan, para pelaku mengurangi takaran BBM menggunakan alat tambahan yang dipasangkan di dispenser pengisian BBM. Selain itu, para pelaku mengontrol alat tersebut menggunakan remote agarjika ada razia mesin bisa dikembalikan menjadi normal.

"Ini temuan canggih, para pelaku bisa mengontrol menggunakan remote. Kalau alat ini aktif, kita misalkan isi bensin 20 liter tetapi ternyata setelah dicek di bejana ujur hanya ada 17 liter," ujarnya.

Dari pengungkapan kasus ini polisi menyita barang bukti berupa satu unit digital regulator stabilizer untuk mempengaruhi daya arus listrik yang mengalir dari dispenser pengisian BBM ke kendaraan bermotor, dua unit remote control sebagai pengendali untuk mematikan mesin regulator stabilizer dan tiga unit alat komponen tambahan yang dimasukkan ke dispenser pengisian BBM untuk mempengaruhi putaran mesin sehingga jumlah BBM yang keluar dari nozzle tidak sebagaimana mestinya.

Atas perbuatannya para pelaku terancam dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, b dan c, Pasal 9 ayat (1) huruf d, Pasal 10 huruf a Undang-Undang RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungab konsumeb dan Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 30 dan Pasal 31 UU RI nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal dengan ancaman hukuman pidana paling lama lima tahun penjara.

Kompas TV Sedang Perbaikan, SPBU Terbakar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Megapolitan
Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Megapolitan
KPU Gelar Sayembara Maskot dan 'Jingle' Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

KPU Gelar Sayembara Maskot dan "Jingle" Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

Megapolitan
Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Megapolitan
Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Megapolitan
Diduga Alami 'Microsleep', Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Diduga Alami "Microsleep", Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Megapolitan
Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Surati Kemendagri untuk Nonaktifkan NIK 92.432 Warga Jakarta

Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Surati Kemendagri untuk Nonaktifkan NIK 92.432 Warga Jakarta

Megapolitan
Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Megapolitan
H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

Megapolitan
Dirawat di Panti Sosial, Lansia M Masih Melantur Diperkosa oleh Ponsel

Dirawat di Panti Sosial, Lansia M Masih Melantur Diperkosa oleh Ponsel

Megapolitan
Dua Korban Tewas Kecelakaan Tol Cikampek Km 58 Asal Depok Dimakamkan di Ciamis

Dua Korban Tewas Kecelakaan Tol Cikampek Km 58 Asal Depok Dimakamkan di Ciamis

Megapolitan
Lansia yang Mengaku Diperkosa Ponsel Diduga Punya Masalah Kejiwaan

Lansia yang Mengaku Diperkosa Ponsel Diduga Punya Masalah Kejiwaan

Megapolitan
Pakai Mobil Dinas ke Puncak, Pejabat Dishub DKI Disanksi Tak Dapat Tunjangan 2 Bulan

Pakai Mobil Dinas ke Puncak, Pejabat Dishub DKI Disanksi Tak Dapat Tunjangan 2 Bulan

Megapolitan
98.432 Pemudik Sudah Kembali ke Jakarta Naik Kereta Api via Stasiun Pasar Senen

98.432 Pemudik Sudah Kembali ke Jakarta Naik Kereta Api via Stasiun Pasar Senen

Megapolitan
Dishub DKI: 80 Persen Pemudik Sudah Pulang, Lalu Lintas Jakarta Mulai Padat

Dishub DKI: 80 Persen Pemudik Sudah Pulang, Lalu Lintas Jakarta Mulai Padat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com