Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SPBU di Rempoa yang Curangi Takaran BBM Gunakan Modus Baru

Kompas.com - 06/06/2016, 17:51 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Raya Veteran, Rempoa, Tangerang Selatan, digerebek polisi beberapa waktu lalu. SPBU tersebut digerebek lantaran terbukti mengurangi takaran bahan bakar dari mesin dispenser ke kendaraan konsumen.

Kasubdit Sumdaling Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Adi Vivid mengatakan, SPBU dengan nomor 34-12305 telah melakukan aksi tersebut selama satu tahun. Hasil dari aksi tersebut dibagi rata kepada kelima tersangka yang telah diciduk polisi.

"Para pelaku mengaku menjalankan aksinya sudah setahun ini. Hasilnya mereka bagi rata," ujar Adi di Lokasi, Senin (6/6/2016).

Adi menambahkan, pihaknya belum bisa menghitung keuntungan dari para pelaku saat mereka menjalankan aksinya selama satu tahun. Menurut Adi, SPBU tersebut menjual 17 ton BBM per hari.

"Coba Anda hitung, mereka isi 17 ton seharinya, per 20 liter mereka curangi dengan diambil satu liter, jadi berapa itu untungnya?" ucap Adi. (Baca: Kurangi Takaran BBM, SPBU Ini Disegel Polisi)

Adi menerangkan, para pelaku mengurangi takaran BBM menggunakan alat tambahan yang dipasang di dispenser pengisian BBM. Selain itu, para pelaku mengontrol alat tersebut menggunakan remote agar, jika ada razia, fungsi itu mesin bisa dikembalikan menjadi normal.

Menurut Adi, penggunaan remote ini merupakan modus baru. Menurut dia, pengungkapan modus penggunaan remote ini cukup sulit.

"Jadi, ini baru jika dibanding dengan alat konvensional. Ini sulit diungkap karena pelaku saat disidak bisa saja langsung mengembalikan takaran normal dengan remote yang dipencet dari lantai atas. Pelaku tertangkap tangan," kata Adi.

Dari pengungkapan kasus itu, lima petugas SPBU diamankan. Masing-masing berinisial BAB (47), AGR (34), D (44), W (37), dan J (42).

Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, b, dan c; Pasal 9 ayat (1) huruf d; Pasal 10 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; serta Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 30 dan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman hukuman pidana paling lama lima tahun penjara. (Baca: Alat Pengukur Argo Taksi dan Takaran Bensin SPBU Akan Diawasi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar Rute Transjakarta yang Terintegrasi dengan MRT

Daftar Rute Transjakarta yang Terintegrasi dengan MRT

Megapolitan
Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mobil di Tengah Tol Dalam Kota

Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mobil di Tengah Tol Dalam Kota

Megapolitan
Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Megapolitan
Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Megapolitan
Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Megapolitan
Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Megapolitan
Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Megapolitan
Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Megapolitan
KPU Gelar Sayembara Maskot dan 'Jingle' Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

KPU Gelar Sayembara Maskot dan "Jingle" Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

Megapolitan
Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Megapolitan
Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Megapolitan
Diduga Alami 'Microsleep', Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Diduga Alami "Microsleep", Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Megapolitan
Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Surati Kemendagri untuk Nonaktifkan NIK 92.432 Warga Jakarta

Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Surati Kemendagri untuk Nonaktifkan NIK 92.432 Warga Jakarta

Megapolitan
Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Megapolitan
H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com