Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SPBU Curangi Takaran Bensin

Kompas.com - 07/06/2016, 15:00 WIB

TANGERANG SELATAN, KOMPAS — Stasiun pengisian bahan bakar untuk umum 34-12305 Pertamina yang berada di Jalan Pahlawan, Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan, kedapatan mencurangi takaran bahan bakar minyak yang dialirkan ke tangki kendaraan pelanggan.

Kepala Subdirektorat III Industri dan Perdagangan Kepolisian Daerah Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Adi Vivid, Senin (6/6), mengatakan, para pelaku menggunakan alat bantu yang dipasang dalam mesin dispenser. Alat ini bisa mengurangi takaran bahan bakar minyak (BBM) jika daya listrik di mesin dispenser berkurang. Pengurangan daya listrik itu diatur lewat pengendali jarak jauh (remote control).

”Mereka mengendalikan dengan remote control dari lantai dua gedung pengelola,” kata Adi.

Atas kejahatan itu, Polda Metro Jaya menetapkan tiga pengelola SPBU sebagai tersangka, yakni BAB (47), AGR (34), dan D (44). Mereka memiliki tugas masing-masing seperti membeli alat tambahan pada dispenser dan alat pengendali takaran, memberi perintah kepada karyawan untuk mengoperasikan alat, dan mendapatkan keuntungan dari tindakan tersebut.

Karyawan yang juga dijadikan tersangka adalah W (37) dan J (42). Mereka mengajari karyawan lain dan menerima keuntungan dari kejahatan ini.

Adi menjelaskan, ada 10 selang dari tiga dispenser di SPBU itu. Dari hasil pemeriksaan, BBM yang diperoleh konsumen tidak sesuai dengan yang dibeli. Jika dirata-rata, pengurangan volume BBM terjadi sebanyak 0,64 liter (pada jenis premium) hingga 1,7 liter (jenis pertamax) per 20 liter yang dibeli konsumen.

 ”Jika pembelian kurang dari 20 liter, tinggal dirata-rata saja. Menurut pengakuan mereka, praktik ini sudah berjalan selama satu tahun,” kata Adi.

Pihak kepolisian juga memeriksa pemilik SPBU untuk mengetahui keterlibatannya. SPBU ini menjual rata-rata 17.000 liter BBM per hari sehingga diperkirakan keuntungan yang didapat akibat praktik curang ini mencapai Rp 4,5 juta per hari.

Para tersangka ini, menurut Adi, melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU 2/1981 tentang Metrologi Legal.

Secara terpisah, pengemudi angkutan umum jurusan Bintaro-Rempoa, Panjul (26), mengatakan, SPBU itu sudah terkenal tidak pas takarannya sejak bertahun-tahun lalu.

”Kalau ngisi Rp 50.000 biasanya bisa dapat hampir setengah atau 4 strip, tetapi kalau di sana paling hanya naik dua strip. Sekarang enggak pernah lagi ngisi di sana,” ujar Panjul. (UTI)

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 7 Juni 2016, di halaman 15 dengan judul "SPBU Curangi Takaran Bensin".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com