JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu kuasa hukum warga Bukit Duri, Vera WS Soemarwi, mempertanyakan pernyataan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang menyebut warga melakukan reklamasi sungai. Menurut Vera, pernyataan itu harus dibuktikan secara ilmiah.
"Sebenarnya saya ingin mengatakan apakah sih reklamasi itu? Apakah warga melakukan reklamasi? Itu harus dilihat lagi, harus ada penelitian secara ilmiah dan ada bukti bahwa warga melakukan reklamasi," ujar Vera di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/6/2016).
Menurut Vera, daratan di pinggir Sungai Ciliwung kemungkinan besar terbentuk secara alamiah karena adanya endapan.
"Kalau memang ada endapan secara alamiah karena itu sungai, dibawa oleh derasnya air, kemudian ada sedimentasi, ada endapan, itu mungkin," kata dia.
Vera menyebut warga tidak dengan sengaja membangun daratan di aliran Sungai Ciliwung. Reklamasi sungai yang dinyatakan Ahok itu harus dicek kebenarannya.
"Tetapi kalau warga secara sadar dikatakan dalam tanda kutip melakukan reklamasi, dilihat lagi apakah benar," ucap Vera. (Baca: Ajukan "Class Action", Warga Bukit Duri Sebut Normalisasi Ciliwung Tak Berdasar Hukum)
Beberapa waktu lalu, Ahok menyatakan pemukiman kumuh yang ada di bantaran Sungai Ciliwung merupakan salah satu bentuk reklamasi karena keberadaannya menyebabkan menyempitnya lebar sungai.
Hal itu diungkapkannya saat menyusuri aliran Sungai Ciliwung di sepanjang aliran dari Condet, Pasar Rebo, hingga Kampung Pulo, Kampung Melayu, Jatinegara. (Baca: Meski Pemprov DKI Digugat, Wali Kota Jaksel Tetap Relokasi Warga Bukit Duri)
Seusai menyusuri aliran sungai, Ahok juga menyindir para aktivis yang disebutnya tidak pernah mempermasalahkan keberadaan permukiman kumuh di bantaran Sungai Ciliwung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.