JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam waktu dekat akan meluncurkan e-Samsat. Ada tiga cara yang bisa digunakan oleh masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), yakni melalui portal pajakonline.go.id, aplikasi di telepon pintar, atau langsung ke ATM.
Wakil Kepala Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan, bukti pengesahan pajak nantinya adalah struk pembayaran yang dikeluarkan mesin ATM. Ia menyebut, struk tersebut bisa diperlihatkan kepada petugas kepolisian yang ada di lapangan.
"Struk bukti bayar merupakan bukti yang disamakan dengan pengesahan STNK manual," kata Edi saat dihubungi, Selasa (7/6/2016).
Menurut Edi, penggunaan struk pembayaran sebagai bukti pengesahan pajak juga diberlakukan di Jawa Barat. Edi mengatakan, penerapan e-Samsat yang akan dilakukan oleh Pemprov DKI banyak mencontoh program Pemprov Jawa Barat (Jabar), yang sudah lebih dulu menerapkan hal itu.
"Rupanya di Jabar ada SK putusan Dirlantas yang memperbolehkan pengesahan STNK melalui elektronik," ujar Edi. (Baca: Mulai 22 Juni 2016, Bayar Pajak Kendaraan di Jakarta Bisa Dilakukan secara "Online")
Setidaknya ada delapan bank yang sudah turut bekerja sama dalam program e-Samsat, yakni Bank DKI, Bank Mandiri, BRI, BCA, Bank Danamon, Bank CIMB Niaga, MayBank, dan Bank BTN. Menurut rencana, peluncuran e-Samsat dilakukan saat peringatan HUT Ke-489 Jakarta pada 22 Juni mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.