Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pangan Mengandung Zat Berbahaya Masih Saja Beredar

Kompas.com - 08/06/2016, 09:26 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (POM) DKI Jakarta dan Suku Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan (Sudin KPKP) Jakarta Selatan, melaksanakan sidak pangan di swalayan Gelael, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (7/6/2016).

BPOM lagi-lagi menemukan adanya pangan mengandung zat berbahaya, yaitu kerupuk yang mengandung boraks dan tahu berformalin beredar di masyarakat.

Pangan berbahaya masih saja ditemukan dalam sidak BPOM maupun Dinas KPKP yang digelar secara rutin. Dari pasar tradisional, swalayan, hingga UMKM binaan Pemprov yang ada di mal, masih ada yang menjual bahan pangan berbahaya.

Tindakan BPOM sejauh ini hanya memberi teguran kepada penjual. Mereka diminta untuk tidak menggunakan pasokan bahan pangan yang terbukti mengandung zat berbahaya lagi.

Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, selama ini sulit untuk memidanakan para pedagang lantaran harus ada niat jahat yang mendukung.

"Nanti akan kami lihat tepenuhi atau tidak unsur pidana dari hasil temuan ini," kata Tubagus.

Undang-undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012 Pasal 86 dan 90 mengatur, produsen dan penjual pangan tidak layak konsumsi bisa dikenakan pidana dua tahun dan denda Rp 4 miliar.

Yang sering kali terjadi, pedagang tidak mengetahui bahwa bahan baku yang digunakannya ilegal. Apalagi melalui rantai distribusi yang cukup panjang, sulit untuk mengetahui pemasok awalnya.

Pengelola Gelael sendiri mengaku kecolongan. Mereka tidak bisa memastikan setiap produk yang mereka jual aman dari zat berbahaya. Sebab untuk mengetahuinya, perlu dilakukan uji lab.

"Jadi, tidak bisa kemudian serta merta orang yang menjual bisa kena (sanksi pidana). Karena bisa saja tidak ada niat jahat, karena tindak kejahatan itu harus diukur dari perbuatan dan niat jahatnya," ujar Tubagus.

Tubagus mengatakan, temuan kali ini akan menjadi rekomendasi bagi pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti. Jika tidak diproses secara hukum oleh polisi seperti dimintai keterangan terkait asal usul pemasok bahan baku, BPOM sesuai prosedurnya hanya akan memberikan teguran hingga mencabut izin penjualnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Megapolitan
Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Megapolitan
Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Megapolitan
Cerita Ridwan 'Menyulap' Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Cerita Ridwan "Menyulap" Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Megapolitan
Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Megapolitan
Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Megapolitan
Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Megapolitan
KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com