JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (POM) DKI Jakarta dan Suku Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan (Sudin KPKP) Jakarta Selatan, melaksanakan sidak pangan di swalayan Gelael, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (7/6/2016).
BPOM lagi-lagi menemukan adanya pangan mengandung zat berbahaya, yaitu kerupuk yang mengandung boraks dan tahu berformalin beredar di masyarakat.
Pangan berbahaya masih saja ditemukan dalam sidak BPOM maupun Dinas KPKP yang digelar secara rutin. Dari pasar tradisional, swalayan, hingga UMKM binaan Pemprov yang ada di mal, masih ada yang menjual bahan pangan berbahaya.
Tindakan BPOM sejauh ini hanya memberi teguran kepada penjual. Mereka diminta untuk tidak menggunakan pasokan bahan pangan yang terbukti mengandung zat berbahaya lagi.
Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, selama ini sulit untuk memidanakan para pedagang lantaran harus ada niat jahat yang mendukung.
"Nanti akan kami lihat tepenuhi atau tidak unsur pidana dari hasil temuan ini," kata Tubagus.
Undang-undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012 Pasal 86 dan 90 mengatur, produsen dan penjual pangan tidak layak konsumsi bisa dikenakan pidana dua tahun dan denda Rp 4 miliar.
Yang sering kali terjadi, pedagang tidak mengetahui bahwa bahan baku yang digunakannya ilegal. Apalagi melalui rantai distribusi yang cukup panjang, sulit untuk mengetahui pemasok awalnya.
Pengelola Gelael sendiri mengaku kecolongan. Mereka tidak bisa memastikan setiap produk yang mereka jual aman dari zat berbahaya. Sebab untuk mengetahuinya, perlu dilakukan uji lab.
"Jadi, tidak bisa kemudian serta merta orang yang menjual bisa kena (sanksi pidana). Karena bisa saja tidak ada niat jahat, karena tindak kejahatan itu harus diukur dari perbuatan dan niat jahatnya," ujar Tubagus.
Tubagus mengatakan, temuan kali ini akan menjadi rekomendasi bagi pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti. Jika tidak diproses secara hukum oleh polisi seperti dimintai keterangan terkait asal usul pemasok bahan baku, BPOM sesuai prosedurnya hanya akan memberikan teguran hingga mencabut izin penjualnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.