TANGERANG, KOMPAS.com - Sejumlah saksi akan diajukan kembali oleh pihak RA (16) untuk dihadirkan dalam persidangan yang mengadili dirinya di Pengadilan Negeri Tangerang. RA diadili atas sangkaan membunuh seorang karyawati, EF (19), bersama dua tersangka lainnya, Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriadi (24) di salah satu mes karyawan PT Polyta Global Mandiri, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Mei 2016 lalu.
"Saksi kami sudah minta empat, dari pihak sekolah. Ada beberapa hal yang bisa dibuktikan oleh pihak sekolah," kata kuasa hukum RA, Alfan Sari, kepada Kompas.com, Rabu (8/6/2016).
Salah satu pernyataan yang menurut Alfan perlu diluruskan oleh saksi dari pihak sekolah adalah soal keseharian RA sebagai siswa SMP yang dinilai berprestasi dan merupakan siswa teladan di sekolahnya.
Ada juga pernyataan saksi lain sebelumnya yang menyebutkan RA terlihat bepergian dengan sepeda motor. Padahal menurut Alfan, RA belum bisa mengendarai sepeda motor.
Selain itu, pihak RA juga meminta jaksa penuntut umum agar membuka transkrip pembicaraan antara RA dengan EF. Keduanya diketahui sempat berkomunikasi untuk janjian bertemu di kamar mes milik EF, sesaat sebelum pembunuhan terjadi.
"Kami minta transkrip yang memperlihatkan klien kami bicara dengan korban. Karena, saat sidang tadi, jaksa tidak menunjukkan secara jelas, hanya catatan ada kontak dari handphone klien kami dengan handphone korban," tutur Alfan.
Sidang mengadili RA masih berlangsung hingga pukul 14.30 WIB. Ada lima saksi yang dihadirkan dalam sidang hari ini. Tiga saksi anggota kepolisian sudah selesai memberikan keterangannya, dan dua saksi mahkota yang dianggap paling tahu kejadian sebenarnya telah masuk ke ruang sidang, yakni Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriadi (24).
Rahmat dan Imam merupakan pembunuh EF lainnya yang bekerja sama dengan RA. Mereka diproses hukum secara terpisah, mengingat RA masih masuk kategori di bawah umur. Sidang RA hari ini berjalan sejak pukul 08.30 WIB. Pihak Kejaksaan Negeri Tangerang berencana untuk menggelar sidang RA secara maraton, mengingat batas waktu dalam sistem peradilan anak hanya 25 hari.