JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Hakim persidangan dalam kasus pencurian listrik dengan terdakwa Abdul Azis atau Daeng Azis, Hasoloan Sianturi mengatakan bahwa Azis menolak menghadirkan saksi yang meringankannya di persidangan.
Hasoloan menyatakan bahwa majelis hakim telah memberikan kesempatan kepada Azis dan kuasa hukumnya untuk mendatangkan saksi-saksi yang bisa meringankan Azis saat persidangan.
"Saat kami memberikan kesempatan untuk mengajukan saksi yang meringankan, dia juga merasa tidak perlu (menghadirkan saksi), mungkin menurutnya 'buat apa lagi diajukan, toh sudah bersalah, ngapain lagi saya mengajukan itu'. Kami memberikan kesempatan berembuk dengan penasihat hukumnya, ya, mungkin penasihat hukumnya merasa tidak ada orang yang mau diajukan, dia juga menyadari ada pemasangan listrik yang ilegal," ujar Hasoloan usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (9/6/2016).
Kuasa hukum Azis, M Sirot mengatakan bahwa penolakan itu merupakan keinginan Azis. Menurut Sirot, Azis yakin mendapat keringanan karena kooperatif selama menjalani persidangan.
"Pak Daeng, dia sudah yakin dengan dia kooperarif, dia berbuat baik di persidangan, dia yakin majelis akan membuat keringanan," ujar Sirot.
Azis ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Utara terkait dugaan pencurian listrik di Kafe Intan, Kalijodo. Ia ditangkap di Sentral Kos, Jalan Antara, Jakarta Pusat, pada Jumat (26/2/2016) siang.
Azis dijerat Pasal 51 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 2,5 miliar.