JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso akan segera masuk ke persidangan. Jessica akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada Rabu, 15 Juni 2016.
"Berkas Jessica sudah di PN Jakarta Pusat, sidang perdana minggu depan, hari Rabu," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jamaludin Samosir ketika dihubungi, Jumat (10/6/2016).
Jamaludin menambahkan, dalam persidangan tersebut akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kisyoro.
"Yang pimpin sidang Hakim Kisyoro. Martahi Hutapea, Binsar Gultom," ucapnya.
Sebelumnya, Berkas perkara kematian Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso telah dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini.
Dengan begitu, kasus Jessica akan segera disidangkan. (Baca: Jaksa Dakwa Jessica dengan Pasal Pembunuhan Berencana)
"Sudah diterima berkas tersebut oleh PN Jakarta Pusat hari ini (Rabu 8 Juni 2016) sekitar pukul 12.30 WIB," ujar Kepala Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo saat dihubungi Kompas.com, Rabu (8/6/2016).
Waluyo menambahkan, dalam surat dakwaan tersebut, kejaksaan dengan pihak kepolisian sepakat menuntut Jessica dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Hal tersebut karena unsur pembunuhan berencana dalam kasus kematian Mirna sudah terpenuhi. (Baca: Kapolda Metro Jaya: Tak Ada Jaminan Jessica Tak Dihukum Mati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.