JAKARTA, KOMPAS.com - Sterilisasi jalur bus transjakarta atau busway mulai diperketat hari ini, Senin (13/6/2016). Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan Pemerintah Provinsi DKI sudah berkomunikasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk penindakannya.
"Justru (polisi) jangan gunakan hak diskresi di jalur busway. Dirlantas oke, dia setuju," ujar Ahok (sapaan Basuki) di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan.
Biasanya, kata Ahok, polisi menggunakan hak diskresinya dengan mengizinkan kendaraan masuk busway saat macet. Ahok tidak ingin hal itu terjadi.
Menurut dia, tidak ada perbedaan signifikan jika hak diskresi itu digunakan, Jakarta akan tetap macet.
"Sekarang saya tanya saat macet terus dikasih satu jalur busway memang jadi enggak macet? Macet juga," ujar dia.
Bagi pengemudi mobil yang melanggar aturan ini, kata Ahok, maka polisi akan memberikan tilang biru. Dengan tilang biru, maka pengendara akan langsung membayar denda melalui transfer.
Sebelumnya polisi menindak para penyerobot busway dengan tilang merah. Selain tilang biru, Ahok juga akan menambah petugas dan moveable concrete barrier (MCB) serta mengoptimalkan manual gate di busway.
Disepakati, tidak boleh ada lagi kendaraan selain bus transjakarta yang diperbolehkan melintasi busway, kecuali ambulans, mobil pemadam kebakaran, dan mobil dinas berpelat RI.