JAKARTA, KOMPAS.com — Polsek Penjaringan, Jakarta Utara, menggerebek sebuah gudang penyimpanan makanan kedaluwarsa di daerah Penjaringan, Jakarta Utara.
Kapolsek Metro Penjaringan Kompol Bismo Teguh mengatakan, dari hasil laporan masyarakat dan penyelidikan polisi, pihaknya langsung mengamankan gudang tersebut pada Jumat (10/6/2016) pukul 09.00 WIB.
Gudang tersebut terletak di Jalan Pluit Raya, Penjaringan, Jakarta, atau 250-300 meter dari Polsek Penjaringan.
Diketahui, gudang tersebut merupakan milik AS (45), yang tinggal di daerah Pluit, Jakarta Utara.
Diduga, AS mengedarkan barang kedaluwarsa untuk dijual sejak enam tahun lalu.
"Hari Jumat kami dapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada ruko yang mendistribusikan barang expired (kedaluwarsa), pihak kepolisian langsung mengamankan gudang beserta karyawan," ujar Bismo di Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (13/6/2016).
Dari hasil pengamanan, pihak kepolisian menemukan berbagai macam makanan olahan laut kedaluwarsa, seperti rumput laut, udang, dan cumi.
Polisi juga menemukan beras kedaluwarsa yang dikemas ulang agar tampak seperti baru.
Selain itu, pihak kepolisian menyita 1 mobil bak terbuka, 1 timbangan, 1 mesin pres, 1 mesin jahit karung, 1 CPU, 1 stempel tanggal, 20 kantong beras baru, 11 kardus chuka wakame, 7 kardus chuka idakko, 6 kardus udon, dan 23 kardus katsoubushi.
Barang lain yang disita antara lain 15 karton fukujinbuke, 36 pak beni shoga, 3 karton sisami, 3 karton inari shusi, 5 pak unagi, 9 karton shirataki, 5 pak shumi, 7 oaks chuko kurahe, 250 kilogram minori beras, dan beberapa kardus kosong bermerek yang digunakan pelaku untuk membungkus ulang barang yang kedaluwarsa.
"Kami temukan beberapa karyawan sedang mengepak ulang barang kedaluwarsa berupa beras dan sembako lainnya. Ada delapan karyawan yang saat ini sedang diperiksa. Begitu juga dengan pemilik, bertindak kooperatif dan segera untuk diperiksa," ujar Bismo.
(Baca: Jual Produk Kedaluwarsa, Pedagang dan Distributor Diancam Pidana)
Semua barang tak layak dikonsumsi tersebut diduga didistribusikan ke berbagai restoran Jepang di Jabodetabek. Bismo mengatakan, belum ada korban dalam kasus tersebut.
Polisi kemudian menetapkan AS selaku pemilik sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 140, 141, dan Pasal 142 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 4 miliar.
Pelaku juga dijerat dengan Pasal 80 ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta.
Selain itu, AS dikenakan Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.