Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sita Ratusan Kilogram Makanan Olahan Laut Kedaluwarsa dari Gudang di Penjaringan

Kompas.com - 13/06/2016, 16:19 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Polsek Penjaringan, Jakarta Utara, menggerebek sebuah gudang penyimpanan makanan kedaluwarsa di daerah Penjaringan, Jakarta Utara.

Kapolsek Metro Penjaringan Kompol Bismo Teguh mengatakan, dari hasil laporan masyarakat dan penyelidikan polisi, pihaknya langsung mengamankan gudang tersebut pada Jumat (10/6/2016) pukul 09.00 WIB.

Gudang tersebut terletak di Jalan Pluit Raya, Penjaringan, Jakarta, atau 250-300 meter dari Polsek Penjaringan.

Diketahui, gudang tersebut merupakan milik AS (45), yang tinggal di daerah Pluit, Jakarta Utara.

Diduga, AS mengedarkan barang kedaluwarsa untuk dijual sejak enam tahun lalu.

"Hari Jumat kami dapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada ruko yang mendistribusikan barang expired (kedaluwarsa), pihak kepolisian langsung mengamankan gudang beserta karyawan," ujar Bismo di Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (13/6/2016).

Dari hasil pengamanan, pihak kepolisian menemukan berbagai macam makanan olahan laut kedaluwarsa, seperti rumput laut, udang, dan cumi.

Polisi juga menemukan beras kedaluwarsa yang dikemas ulang agar tampak seperti baru.

Selain itu, pihak kepolisian menyita 1 mobil bak terbuka, 1 timbangan, 1 mesin pres, 1 mesin jahit karung, 1 CPU, 1 stempel tanggal, 20 kantong beras baru, 11 kardus chuka wakame, 7 kardus chuka idakko, 6 kardus udon, dan 23 kardus katsoubushi.

Barang lain yang disita antara lain 15 karton fukujinbuke, 36 pak beni shoga, 3 karton sisami, 3 karton inari shusi, 5 pak unagi, 9 karton shirataki, 5 pak shumi, 7 oaks chuko kurahe, 250 kilogram minori beras, dan beberapa kardus kosong bermerek yang digunakan pelaku untuk membungkus ulang barang yang kedaluwarsa.

"Kami temukan beberapa karyawan sedang mengepak ulang barang kedaluwarsa berupa beras dan sembako lainnya. Ada delapan karyawan yang saat ini sedang diperiksa. Begitu juga dengan pemilik, bertindak kooperatif dan segera untuk diperiksa," ujar Bismo.

(Baca: Jual Produk Kedaluwarsa, Pedagang dan Distributor Diancam Pidana)

Semua barang tak layak dikonsumsi tersebut diduga didistribusikan ke berbagai restoran Jepang di Jabodetabek. Bismo mengatakan, belum ada korban dalam kasus tersebut.

Polisi kemudian menetapkan AS selaku pemilik sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 140, 141, dan Pasal 142 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 4 miliar.

Pelaku juga dijerat dengan Pasal 80 ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta.

Selain itu, AS dikenakan Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Kompas TV Waspada Makanan Kedaluwarsa Jelang Ramadhan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anak Diduga Meninggal Dunia Terlebih Dahulu, Ibunya Menyusul Karena Tak Ada yang Merawat

Anak Diduga Meninggal Dunia Terlebih Dahulu, Ibunya Menyusul Karena Tak Ada yang Merawat

Megapolitan
Ibu dan Anak Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Rumah Kawasan Cilandak

Ibu dan Anak Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Rumah Kawasan Cilandak

Megapolitan
Oknum Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpang Ditangkap, Polisi Cari Motifnya

Oknum Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpang Ditangkap, Polisi Cari Motifnya

Megapolitan
Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Tak Harmonis dengan Keluarganya

Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Tak Harmonis dengan Keluarganya

Megapolitan
Cerita Etelin Ikut Sanlat di Kapal Perang: Shalat Selalu Awal Waktu, Tadarus Makin Sering

Cerita Etelin Ikut Sanlat di Kapal Perang: Shalat Selalu Awal Waktu, Tadarus Makin Sering

Megapolitan
Pria Penderita Stroke Tewas, Terjebak Kebakaran Rumah di Kebagusan

Pria Penderita Stroke Tewas, Terjebak Kebakaran Rumah di Kebagusan

Megapolitan
JLNT Casablanca Ditutup dari Pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB, Balap Liar Penyebabnya

JLNT Casablanca Ditutup dari Pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB, Balap Liar Penyebabnya

Megapolitan
Polisi: Keterangan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Berubah-ubah

Polisi: Keterangan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Berubah-ubah

Megapolitan
Cerita Farisa Tidur di Kapal Perang: Sempat Takut, tapi Ternyata Langsung Terlelap

Cerita Farisa Tidur di Kapal Perang: Sempat Takut, tapi Ternyata Langsung Terlelap

Megapolitan
Eks Ketua DPD PSI Jakbar Terseret Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Kuasa Hukum Korban: Jangan Menghilang!

Eks Ketua DPD PSI Jakbar Terseret Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Kuasa Hukum Korban: Jangan Menghilang!

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 30 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 30 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK86 Rawamangun-Manggarai

Rute Mikrotrans JAK86 Rawamangun-Manggarai

Megapolitan
Jadwal Imsak di Tangerang 30 Maret 2024

Jadwal Imsak di Tangerang 30 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Depok Hari Ini, 30 Maret 2024

Jadwal Imsak di Depok Hari Ini, 30 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 30 Maret 2024

Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 30 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com