Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Bunuh Suminih, Tersangka Pelaku Minta Korban Lakukan Meditasi

Kompas.com - 14/06/2016, 11:35 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Suminih alias Icha (34) dibunuh pria kenalannya, Djaelani (35), di Perumahan Mutiara Sanggraha, RT 09 RW 06, Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, setelah disuruh meditasi.   Jenazahnya kemudian dibuang ke parit.

Kepala Polres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Agung Budijono, Selasa (14/6/2016), mengatakan, sebelum dibunuh, korban diminta oleh tersangka pelaku untuk melakukan meditasi. Korban mau saja melakukan meditasi karena berharap dengan cari itu utangnya pada renternir sebesar Rp 46 juta bisa terhapuskan.

Suminih diduga yakin bahwa ritual meditasi dengan bantuan Djaelani bisa membuat renternir lupa akan utangnya. Namun ritual itu hanya modus operandi Djaelani untuk menghabisi korban.

"Tersangka menyuruh korban meditasi dan korban disuruh rebahan terlentang. Tersangka langsung mengambil pisau dan membunuh korban," kata Agung kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa.

Setelah korban tewas, jenazah Suminih diseret ke dalam parit. Djaelani buru-buru pergi untuk menghilangkan jejak sambil membawa tas korban yang di dalamnya terdapat dompet berisi uang Rp 200.000 dan dua buah ponsel.

Pisau yang digunakan untuk membunuh kemudian dibuang di sebuah kali.

Dalam pemeriksaan polisi, Djaelani mengaku sudah berniat membunuh saat korban mengajak bertemu pada Rabu lalu. Pisau yang digunakan sudah disiapkan sebelum bertemu korban.

Berdasarkan pengakuannya, motif pembunuhan karena kesal. Korban kerap mengeluh soal utangnya. Sementara Djaelani, kata Agung, juga sedang dirundung masalah keluarga.

Istrinya cemburu dengan kedekatan pelaku dengan Suminih. Istri Djaelani tahu bahwa suaminya dipanggil korban dengan sebutan "Aa".

"Karena terlalu kesal, akhirnya diambil jalan pendek. Dibunuh dengan senjata tajam," ujar Agung.

Sehari setelah membunuh, Djaelani melarikan diri ke Indramayu, Jawa Barat.

Dari pelacakan polisi terhadap salah satu ponsel korban, Djaelani kemudian diketahui keberadaannya. Ia ditangkap petugas pada Senin malam.

Polisi menjerat Djaelani dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancama hukumannya adalah maksimal hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Megapolitan
Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Megapolitan
Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Megapolitan
Jangan Khawatir Lagi, Taksi 'Online' Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Jangan Khawatir Lagi, Taksi "Online" Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com