JAKARTA, KOMPAS.com - Suminih alias Icha (34) dibunuh pria kenalannya, Djaelani (35), di Perumahan Mutiara Sanggraha, RT 09 RW 06, Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, setelah disuruh meditasi. Jenazahnya kemudian dibuang ke parit.
Kepala Polres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Agung Budijono, Selasa (14/6/2016), mengatakan, sebelum dibunuh, korban diminta oleh tersangka pelaku untuk melakukan meditasi. Korban mau saja melakukan meditasi karena berharap dengan cari itu utangnya pada renternir sebesar Rp 46 juta bisa terhapuskan.
Suminih diduga yakin bahwa ritual meditasi dengan bantuan Djaelani bisa membuat renternir lupa akan utangnya. Namun ritual itu hanya modus operandi Djaelani untuk menghabisi korban.
"Tersangka menyuruh korban meditasi dan korban disuruh rebahan terlentang. Tersangka langsung mengambil pisau dan membunuh korban," kata Agung kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa.
Setelah korban tewas, jenazah Suminih diseret ke dalam parit. Djaelani buru-buru pergi untuk menghilangkan jejak sambil membawa tas korban yang di dalamnya terdapat dompet berisi uang Rp 200.000 dan dua buah ponsel.
Pisau yang digunakan untuk membunuh kemudian dibuang di sebuah kali.
Dalam pemeriksaan polisi, Djaelani mengaku sudah berniat membunuh saat korban mengajak bertemu pada Rabu lalu. Pisau yang digunakan sudah disiapkan sebelum bertemu korban.
Berdasarkan pengakuannya, motif pembunuhan karena kesal. Korban kerap mengeluh soal utangnya. Sementara Djaelani, kata Agung, juga sedang dirundung masalah keluarga.
Istrinya cemburu dengan kedekatan pelaku dengan Suminih. Istri Djaelani tahu bahwa suaminya dipanggil korban dengan sebutan "Aa".
"Karena terlalu kesal, akhirnya diambil jalan pendek. Dibunuh dengan senjata tajam," ujar Agung.
Sehari setelah membunuh, Djaelani melarikan diri ke Indramayu, Jawa Barat.
Dari pelacakan polisi terhadap salah satu ponsel korban, Djaelani kemudian diketahui keberadaannya. Ia ditangkap petugas pada Senin malam.
Polisi menjerat Djaelani dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancama hukumannya adalah maksimal hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.