JAKARTA, KOMPAS.com — Polda Metro Jaya mengakui sterilisasi jalur transjakarta atau busway belum berjalan maksimal pada hari pertama. Hal tersebut terbukti masih banyaknya pengendara yang nekat menerobos jalur tersebut di beberapa koridor.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, pada hari pertama sterilisas ada ratusan kendaraan yang dikenakan sanksi tilang.
"Memang belum maksimal, kemarin masih kami temukan pelanggaran, ada 274 kendaraan yang kami tilang," kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Selasa (14/6/2016).
Menurut Awi, belum maksimalnya sterilisasi busway karena masih ada beberapa koridor yang sarana dan prasarananya kurang mendukung.
"Ada beberapa koridor yang sudah efektif (sterilisasi). Yang belum efektif itu karena separator belum ada dan palang pintu belum ada. Sarana dan prasarananya belum lengkap," ucapnya.
Dalam aturan sterilisasi busway yang disepakati oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya, selain bus transjakarta, hanya kendaraan tertentu yang boleh melintas, yakni ambulans, mobil pemadam kebakaran, dan mobil dinas berpelat RI.
Sesuai dengan Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penerobos busway dikenakan denda dengan besaran maksimal Rp 500.000.
Para penerobos dikenakan tilang dengan slip biru yang mewajibkan pelanggar membayar di bank yang ditentukan. Jika tidak, maka STNK-nya tidak bisa diperpanjang.