JAKARTA, KOMPAS.com — Juru bicara kelompok relawan pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) "Teman Ahok", Singgih Widyastomo, enggan berkomentar banyak menanggapi hasil penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap pembelian Rumah Sakit Sumber Waras. Singgih hanya mengatakan bahwa KPK sudah bekerja profesional saat memutuskan tidak ada unsur pidana korupsi dalam pembelian lahan rumah sakit tersebut.
"Kami enggak bisa komentar terlalu dalam tentang kasus ini, tapi kami percaya KPK profesional dalam mengemban tugas," ujar Singgih kepada Kompas.com, Selasa (14/6/2016).
Saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Selasa (14/6/2016), Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, dari hasil penyelidikan tersebut, KPK tidak akan meningkatkan proses hukum kasus Sumber Waras ke tahap penyidikan.
"Penyidik kami tidak menemukan perbuatan melawan hukum," kata Agus.
Pembelian sebagian lahan Sumber Waras menjadi polemik di masyarakat. Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan perbedaan nilai NJOP. Dalam audit BPK, Pemprov DKI Jakarta membeli lahan RS Sumber Waras yang berada di Jalan Tomang Utara.
Merujuk lokasi itu, NJOP-nya sekitar Rp 7.440.000. Sementara Pemprov DKI Jakarta membeli sebagian lahan tersebut dengan NJOP sebesar Rp 20.755.000 per meter persegi, dengan merujuk lokasi di Jalan Kyai Tapa.
Dari hasil auditnya, BPK menemukan ada indikasi kerugian negara mencapai Rp 191 miliar.