JAKARTA, KOMPAS.com - Wayan Mirna Salihin, korban pembunuhan berencana oleh Jessica Kumala Wongso meminum kurang lebih 298 miligram racun sianida. Racun itu ditaruh Jessica di es kopi vietnam Mirna saat keduanya bertemu di Cafe Olivier, Grand Indonesia pada Rabu (6/1/2016).
Jumlah racun itu diketahui dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) saat persidangan Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari Rabu (15/6/2016). Menurut jaksa, kandungan sianida itu didapat dari hasil Laboratorium Forensik (Labfor) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dan diketahui.
Jaksa menambahkan, menurut ahli toksikologi dari Polri, Dr Nursamran Subandi, berdasar hasil labfor jumlah kandungan sianida dalam es kopi vietnam dan diminum Mirna kurang lebih 298 miligram.
"Jumlah ini jauh dari lethal dosis (dosis mematikan) sianida untuk bobot manusia 60 kilogram yang hanya 171,42 miligram," kata Ardito. (Baca: Jaksa Diminta Uraikan Cara Jessica Masukkan Sianida ke Gelas Kopi)
Dari fakta itu, Mirna disimpulkan tewas karena sianida yang jauh lebih besar lethal dosis dan menyebabkan erosi pada lambungnya.
JPU mendakwa Jessica Kumala Wongso pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Jessica didakwa melakukan pembunuhan berencana kepada teman kuliahnya, Wayan Mirna Salihin di Cafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, 6 Januari 2016. (Baca: Eksepsi Jessica: Apakah Masuk Akal Alasan Bunuh Mirna karena Mirna Minta Jessica Putuskan Pacarnya?)