JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Budi Waseso (Buwas) mengatakan, bandar narkoba yang ditangkap di Jalan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (14/6/2016), masih berhubungan langsung dengan terpidana mati, Freddy Budiman.
Menurut Buwas bandar tersebut diduga berada langsung di bawah komando Freddy, yang mengontrol dari dalam lembaga pemasyarakatan.
Ia mengatakan, ada kemiripan modus antara bandar narkoba yang ditangkap di Penjaringan dan Freddy.
"Modusnya hampir sama dengan apa yang dilakukan Freddy dulu, dia menggunakan pipa pendek dan tipis. Sekarang, modus serupa, tetapi lebih tebal. Ini jaringan Freddy Budiman langsung di bawah komando," ujar pria yang dikenal dengan nama Buwas itu di Gedung BNN, Jakarta Timur, Rabu (15/6/2016).
(Baca juga: Bandar Narkoba Samarkan Kegiatannya dengan Membangun Pabrik Mi)
Untuk Freddy, kata Buwas, pihaknya tidak akan melakukan pemeriksaan atau menetapkan Freddy sebagai tersangka karena khawatir terpidana mati itu akan melakukan upaya hukum.
"Kami cukup tahu jaringannya adalah Freddy Budiman. Kami tidak akan sentuh karena tidak ada gunanya, malah merugikan karena bisa jadi dia lakukan PK (peninjauan kembali) atau eksepsi terhadap kasus baru. Itu mengapa BNN memutuskan untuk kasusnya putus sampai di sini," ujar Buwas.
Pada Selasa (14/6/2016), BNN menangkap lima bandar narkoba berinisial HE, EN, ED, GN, dan DD di RT 01 RW 12 Nomor 9, Jalan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara.
BNN menyita sembilan pipa hidraulis PAM yang dijadikan oleh tersangka sebagai wadah menyimpan sabu.
(Baca juga: BNN Tangkap Bandar yang Selundupkan Sabu Dibungkus dengan Pipa Setebal 4 Cm)
Satu pipa diisi lebih kurang 5 kilogram sabu atau sebanyak 50 kilogram untuk sembilan pipa.
Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.