Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bandar Narkoba yang Ditangkap di Penjaringan Diduga Jaringan Freddy Budiman

Kompas.com - 15/06/2016, 15:43 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Budi Waseso (Buwas) mengatakan, bandar narkoba yang ditangkap di Jalan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (14/6/2016), masih berhubungan langsung dengan terpidana mati, Freddy Budiman.

Menurut Buwas bandar tersebut diduga berada langsung di bawah komando Freddy, yang mengontrol dari dalam lembaga pemasyarakatan.

Ia mengatakan, ada kemiripan modus antara bandar narkoba yang ditangkap di Penjaringan dan Freddy.

"Modusnya hampir sama dengan apa yang dilakukan Freddy dulu, dia menggunakan pipa pendek dan tipis. Sekarang, modus serupa, tetapi lebih tebal. Ini jaringan Freddy Budiman langsung di bawah komando," ujar pria yang dikenal dengan nama Buwas itu di Gedung BNN, Jakarta Timur, Rabu (15/6/2016).

(Baca juga: Bandar Narkoba Samarkan Kegiatannya dengan Membangun Pabrik Mi)

Untuk Freddy, kata Buwas, pihaknya tidak akan melakukan pemeriksaan atau menetapkan Freddy sebagai tersangka karena khawatir terpidana mati itu akan melakukan upaya hukum.

"Kami cukup tahu jaringannya adalah Freddy Budiman. Kami tidak akan sentuh karena tidak ada gunanya, malah merugikan karena bisa jadi dia lakukan PK (peninjauan kembali) atau eksepsi terhadap kasus baru. Itu mengapa BNN memutuskan untuk kasusnya putus sampai di sini," ujar Buwas.

Pada Selasa (14/6/2016), BNN menangkap lima bandar narkoba berinisial HE, EN, ED, GN, dan DD di RT 01 RW 12 Nomor 9, Jalan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara.

BNN menyita sembilan pipa hidraulis PAM yang dijadikan oleh tersangka sebagai wadah menyimpan sabu.

(Baca juga: BNN Tangkap Bandar yang Selundupkan Sabu Dibungkus dengan Pipa Setebal 4 Cm)

Satu pipa diisi lebih kurang 5 kilogram sabu atau sebanyak 50 kilogram untuk sembilan pipa.

Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kompas TV BNN & Bea Cukai Ungkap Sabu Dalam Pipa
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com