JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menahan tujuh kontainer berisi 163,5 ton jeroan sapi di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dirjen Bea dan Cukai, Heru Pambudi, mengatakan, penahanan itu merupakan hasil dari penyelidikan Bea Cukia beserta pihak kepolisian.
Heru mengatakan di Tanjung Priok, Kamis (16/6/2016) bahwa perusahaan pengimpor jeroan itu adalah PT CSUB. Perusahaan itu mencoba mengelabuhi petugas Bea dan Cukai dengan memberikan dokumen palsu.
Tersangka pelaku memberitahu bahwa barang yang masuk merupakan monosodium fosfat atau pakan ternak.
"Tanggal 21 Mei mereka mengajukan impor barang dan kemudian kami melakukan kegiatan inteligen. Kami kumpulkan infomasi dan kami mengerucut pada satu kecurigaan. Mereka memberitahu bahwa jenis barang impor adalah monosodium fosfat, tapi ternyata barangnya bermacam-macam," kata Heru.
Ia mengatakan, ada lima macam jeroan yang diselundupkan oleh tersangka pelaku yaitu jantung, hati, bagian dari leher, paru-paru, dan ginjal sapi. Total nilai selundupan tersebut mencapai Rp 3,5 miliar.
Jeroan-jeroan itu berasal dari New Zealand dan Australia.
Heru mengatakan, PT CSUB mengaku baru pertama kali melakukan kegiatan ilegal tersebut. Belum diketahui kemana barang-barang itu tadinya akan dikirim. Namun mengatakan, kemungkinan besar daerah yang disasar adalah Jakarta.
"Saat ini, lima orang sedang diperiksa dan dilakukan pendalaman," kata Heru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.