TANGERANG, KOMPAS.com - Sesaat setelah majelis hakim peradilan anak di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap RA (16), ibunda dari EF (19), yaitu M, berteriak kepada kuasa hukum RA.
Peristiwa tersebut berlangsung pada sidang pengadilan RA selaku terdakwa pembunuh EF di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (16/6/2016) siang.
"Lihat, tuh, pembunuh yang kamu bela, kalau (korban) itu anak kamu gimana? Punya perasaan enggak?" teriak M sambil terisak ke arah tempat duduk kuasa hukum RA di dalam ruang sidang.
Semua kuasa hukum RA tidak ada yang menanggapi pernyataan M.
M kemudian diantar keluar ruang sidang sambil menangis. Dia tidak terima jika RA, satu dari tiga orang yang didakwa membunuh putri secara sadis, hanya dihukum sepuluh tahun penjara.
Di luar gedung pengadilan, massa yang mengaku warga dari lingkungan tempat tinggal EF, meluapkan rasa ketidakpuasan mereka dengan berteriak dan menghadang siapapun yang akan keluar dari gedung tersebut.
Ada beberapa mobil yang keluar dengan menyalakan sirine dan kemudian dipukuli warga. Saat berusaha mengamankan mobil-mobil itu, beberapa polisi ikut kena pukul.
Suasana sempat ricuh beberapa saat, yang diwarnai pelemparan batu dari luar ke halaman gedung pengadilan. Namun, suasana cepat terkendali lantaran sejumlah orang yang diduga provokator langsung diamankan polisi dan kerumunan orang dibubarkan secara paksa.
RA divonis 10 tahun penjara. Majelis hakim menilai, dari fakta persidangan, RA memenuhi unsur pembunuhan berencana terhadap EF. RA dikenakan hukuman maksimal bagi terdakwa anak di bawah umur, yakni hukuman penjara 10 tahun.
Proses hukum untuk dua orang lainnya sedang berjalan dan mereka terancam hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.