JAKARTA, KOMPAS.com - Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Selatan menertibkan tiga bangunan rumah tinggal di tiga lokasi berbeda di Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2016). Bangunan tersebut ditertibkan lantaran melanggar jarak bebas bangunan.
Beritajakarta.com melaporkan, ketiga rumah tinggal tersebut berlokasi di Jalan Moch Kahfi I RT 01/02 Kelurahan Cipedak, Jagakarsa; di Jalan Grinting Kelurahan Pulo, Kebayoran Baru; dan di Jalan Minyak II kav C RT 010/08 Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran.
"Dari hasil survei pelaksanaan pembangunan di lapangan. Dicek antara gambar IMB dengan pelaksanaannya berbeda," kata Syukria, Kepala Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Selatan, seperti dikutip beritajakarta.
Syukria mengatakan, jauh hari sebelumnya pihaknya sudah melayangkan surat peringatan (SP) bagi pemilik bangunan tetapi yang bersangkutan belum membongkar bagian bangunan yang melanggar. Alhasil, petugas pun dikerahkan untuk melakukan pembongkaran secara manual.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.