JAKARTA, KOMPAS.com - Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi menjelaskan, tersangka Rohadi, Panitera Pengganti yang menjadi tersangka penerima suap kasus Saipul Jamil, pernah dimutasi ke Pengadilan Negeri Bekasi.
Hasoloan menjelaskan, Rohadi menjadi Panitera di PN Jakarta Utara sejak 2001. Lalu pada 2011, Rohadi dimutasi ke PN Bekasi. Namun berselang tiga tahun, yaitu 2014, Rohadi kembali dimutasi ke PN Jakarta Utara.
Hasoloan menjelaskan, tidak ada alasan khusus mengapa Rohadi dimutasi atau kembali dipanggil menjadi Panitera Jakarta Utara. Mutasi Panitera merupakan hal yang biasa di Pengadilan Negeri yang ada di Jakarta kata Hasoloan.
"Saya juga tidak tahu alasannya, tapi di Jakarta ini biasa dirotasi. Sekarang ini juga banyak Panitera pengganti ada yang dari Depok dan daerah lainnya, ya biasa karena sebagian dari penyegaran," ujar Hasoloan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kamis (16/6/2016).
Selama Rohadi menjadi Panitera di PN Jakarta Utara, kata Hasoloan, dirinya belum pernah mendengar keluhan ataupun aduan yang disampaikan rekan-rekannya di PN Jakarta Utara.
Terkait kepindahan Ketua Majelis di persidangan Saipul Jamil, Ifa Sudewi, Hasoloan mengatakan tidak ada hubungannya dengan kasus Saipul. Ifa sudah sejak lama direncanakan akan pindah ke Pengadilan Negeri Sidoarjo.
"Sudah sejak lama direncanakan, ada sekitar dua bulan rencana tersebut (kepindahan Ifa)," ujar Hasoloan. (Baca: Sejumlah Berkas Disita KPK dari Ruangan Panitera Pengganti PN Jakut Rohadi)
Di PN Sidoarjo, Ifa akan dilantik menjadi Ketua PN Sidoarjo. Kamis siang, KPK telah menetapkan pengacara Saipul, Berta Natalia dan Kasman Sangaji sebagai tersangka kasus penyuapan untuk meringankan vonis kasus Saipul Jamil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.