JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur petahana DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berencana untuk bertemu dengan relawan pendukungnya, "Teman Ahok", dalam waktu dekat.
Dengan jumlah data KPT yang mendekati satu juta, Teman Ahok semakin yakin bahwa Ahok bisa lolos verifikasi faktual dan maju melalui jalur perseorangan.
"Ya sudah kami mesti ketemu ngomong dong. Kalau (terkumpul) satu juta (data KTP) jelas, kami mungkin akan tanya kepada Teman Ahok, 'Ahok-Heru ini mau melalui verifikasi sulit atau melalui partai?'," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (17/6/2016).
Hasil revisi UU Pilkada telah memperketat proses verifikasi data KTP yang digunakan oleh calon perseorangan atau independen. Aturan itu terdapat dalam Pasal 48 pada UU Pilkada yang baru disahkan DPR.
Pasal 48 ayat (3) menyebutkan, verifikasi faktual dilakukan paling lama 14 hari terhitung sejak dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan diserahkan ke PPS. Adapun Pasal 48 ayat (3b) menyebutkan, verifikasi faktual terhadap dukungan pasangan calon yang tidak dapat ditemui pada saat verfikasi faktual, pasangan calon diberikan kesempatan untuk menghadirkan pendukung calon yang dimaksud ke kantor PPS paling lambat tiga hari terhitung sejak PPS tidak dapat menemui pendukung tersebut.
"Saya mesti tanya sama mereka, yang pasti dalam pikiran saya nih, saya ngomong dengan mereka, 'Anda mau saya jadi gubernur atau tidak gitu?'. Kalau Anda (Teman Ahok) berniat saya jadi gubernur, Anda mau tempuh jalan susah apa jalan mudah?" kata Ahok.
Selain dukungan dari Teman Ahok, Ahok juga telah mendapat dukungan dari tiga partai politik, yakni Partai Nasdem, Partai Hanura, dan Partai Golkar. Total jumlah kursi ketiga partai itu di DPRD DKI Jakarta telah cukup untuk mengusung Ahok dalam Pilkada DKI 2017.
"Kalau jalan perseorangan, saya mesti tanda tangan puluhan ribu (formulir). Kalau (maju) pakai partai, saya cuma butuh tiga meterai. Nah, kamu mau tempuh yang mana," kata Ahok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.