JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem pelat ganjil-genap akan diberlakukan di empat jalan protokol di Jakarta, yakni Jalan MH Thamrin, Jenderal Sudirman, Gatot Subroto, dan HR Rasuna Said.
(Baca juga: Pemprov DKI Akan Ujicoba Penerapan Pelat Nomor Ganjil Genap pada Juli)
Adapun Jalan MH Thamrin, Jenderal Sudirman, dan Gatot Subroto merupakan ruas jalan yang dulunya menjadi lokasi penerapan three in one.
"Luas cakupannya di jalan-jalan eks three in one dan di HR Rasuna Said," kata Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah di kantornya, Jumat (17/6/2016).
Menurut Andri, secara teknis, pembatasan kendaraan dengan sistem pelat ganjil-genap akan dilakukan dengan hanya memperbolehkan kendaraan dengan pelat genap melintas pada tanggal genap.
Sebaliknya kendaraan dengan pelat ganjil hanya diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil.
(Baca juga: Penerapan Ganjil Genap atau Sistem Satu Arah Dianggap Tak Efektif Urai Kemacetan)
Adapun waktu pelaksanaannya akan dilakukan pada pukul 07.00-10.00 dan 16.00-20.00.
"Kebijakan ini merupakan solusi transisi sebelum penerapan ERP (electronic road pricing)," ujar Andri.