Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPAI: Vonis 3 Tahun Penjara Saipul Jamil Tak Sejalan dengan Komitmen Perlindungan Anak

Kompas.com - 18/06/2016, 07:28 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam Sholeh menyayangkan vonis rendah yang ditetapkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada kasus pencabulan anak yang dilakukan pedangdut Saipul Jamil.

Dia menilai, putusan hakim yang hanya memvonis Saipul dengan hukuman 3 tahun penjara tidak sejalan dengan komitmen perlindungan anak.

"Putusan tiga tahun yang ditetapkan hakim itu tentu tidak sejalan dengan komitmen perlindungan anak. Hukuman terhadap tindak pidana pencabulan terhadap anak telah diatur di dalam UU PA (Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak) dengan ancaman penjara minimalnya lima tahun," ujar Asrorun melalui keterangannya, Jumat (17/6/2016).

KPAI menilai, rendahnya vonis yang diputuskan hakim berkaitan erat dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.

"Tindak pidana suap diduga mempengaruhi rendahnya putusan hakim. Dengan adanya OTT itu menunjukkan adanya korelasi antara putusan yang rendah dengan OTT yang dilakukan KPK," lanjut dia.

Oleh karena itu, KPAI menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus mengajukan banding terhadap putusan hakim untuk menunjukkan keberpihakannya pada perlindungan anak.

"Ketidaktegasan jaksa dalam merespon vonis dengan menyampaikan pikir-pikir bisa dinilai oleh publik ada sesuatu. Untuk itu, jaksa harus tegas banding," ucap Asrorun. (Baca: Saipul Jamil Jual Rumah untuk Menyuap Panitera PN Jakarta Utara)

Tak hanya itu, KPAI juga meminta Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan monitoring mendalam terhadap hakim yang menyidangkan kasus tersebut. Hal itu sebagai komitmen untuk melindungi anak Indonesia.

Sebelumnya, JPU menuntut Saipul dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 100 juta sesuai pasal 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Namun, Majelis Hakim mengesampingkan UU Perlindungan Anak, lalu memvonis Saipul dengan pasal lain, yakni Pasal 292 KUHP pada persidangan, Selasa (14/6/2016), dengan hukuman tiga tahun penjara.

Majelis Hakim menjelaskan, alasan pengenaan Pasal 292 karena lebih memenuhi pasal tersebut dibanding Pasal 82. (Baca: Komnas PA Kritik Putusan Hakim soal Vonis Saipul Jamil yang Hanya 3 Tahun)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Paniknya Remaja di Bekasi Diteriaki Warga Usai Serempet Mobil, Berujung Kabur dan Seruduk Belasan Kendaraan

Paniknya Remaja di Bekasi Diteriaki Warga Usai Serempet Mobil, Berujung Kabur dan Seruduk Belasan Kendaraan

Megapolitan
Akibat Hujan Angin, Atap ICU RS Bunda Margonda Depok Ambruk

Akibat Hujan Angin, Atap ICU RS Bunda Margonda Depok Ambruk

Megapolitan
Arogansi Pengendara Fortuner yang Mengaku Anggota TNI, Berujung Terungkapnya Sederet Pelanggaran Hukum

Arogansi Pengendara Fortuner yang Mengaku Anggota TNI, Berujung Terungkapnya Sederet Pelanggaran Hukum

Megapolitan
Banjir dan Fasilitas Rusak, Pekerja di Pelabuhan Sunda Kelapa: Tolong Perbaiki, Supaya Banyak Pengunjung...

Banjir dan Fasilitas Rusak, Pekerja di Pelabuhan Sunda Kelapa: Tolong Perbaiki, Supaya Banyak Pengunjung...

Megapolitan
Walkot Depok Idris: Saya Cawe-cawe Dukung Imam Budi Hartono di Pilkada

Walkot Depok Idris: Saya Cawe-cawe Dukung Imam Budi Hartono di Pilkada

Megapolitan
Jakarta yang Terbuka Lebar bagi Para Perantau, tetapi Jangan Nekat...

Jakarta yang Terbuka Lebar bagi Para Perantau, tetapi Jangan Nekat...

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 18 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 18 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Kisah di Balik Menjamurnya Warung Madura, Ada Bos yang Dukung Pekerja Buka Usaha Sendiri

Kisah di Balik Menjamurnya Warung Madura, Ada Bos yang Dukung Pekerja Buka Usaha Sendiri

Megapolitan
Polisi Imbau Masyarakat Setop Bagikan Video Bunuh Diri Selebgram Meli Joker

Polisi Imbau Masyarakat Setop Bagikan Video Bunuh Diri Selebgram Meli Joker

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Sopir Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Ditangkap | Pendeta Gilbert Lumoindong Dituduh Nistakan Agama

[POPULER JABODETABEK] Sopir Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Ditangkap | Pendeta Gilbert Lumoindong Dituduh Nistakan Agama

Megapolitan
Sejumlah Calon Wali Kota Bogor Mulai Pasang Baliho, Rusli Prihatevy Mengaku Masih Santai

Sejumlah Calon Wali Kota Bogor Mulai Pasang Baliho, Rusli Prihatevy Mengaku Masih Santai

Megapolitan
Mengaku Polisi, Seorang Begal Babak Belur Diamuk Massa di Bekasi

Mengaku Polisi, Seorang Begal Babak Belur Diamuk Massa di Bekasi

Megapolitan
Beredar Foto Dahi Selebgram Meli Joker Benjol Sebelum Bunuh Diri, Polisi: Itu Disebabkan oleh Korban Sendiri

Beredar Foto Dahi Selebgram Meli Joker Benjol Sebelum Bunuh Diri, Polisi: Itu Disebabkan oleh Korban Sendiri

Megapolitan
Polisi Sebut Kekasih Selebgram yang Bunuh Diri Sambil 'Live' Tak Lakukan Kekerasan Sebelum Korban Akhiri Hidup

Polisi Sebut Kekasih Selebgram yang Bunuh Diri Sambil "Live" Tak Lakukan Kekerasan Sebelum Korban Akhiri Hidup

Megapolitan
Merantau ke Jakarta Jadi Pemilik Warung Sembako, Subaidi Sering Dianggap Punya Banyak Uang oleh Orang di Kampung

Merantau ke Jakarta Jadi Pemilik Warung Sembako, Subaidi Sering Dianggap Punya Banyak Uang oleh Orang di Kampung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com