JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon bersikeras bahwa hasil audit BPK yang menyatakan adanya kerugian negara dalam kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras tidak keliru. Dia pun mempertanyakan hasil penyidikan KPK yang menggandeng para ahli dan menyatakan tidak menemukan adanya tindak pidana dalam kasus tersebut.
"Sejak kapan kerugian negara bisa dianulir oleh keterangan ahli? Hasil audit BPK ini bisa diterima apa adanya tanpa dipertentangkan," ujar Fadli dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (18/6/2016).
Menurut dia, hasil audit BPK hanya bisa dinyatakan keliru pada persidangan. Selama tidak ada pembuktian di persidangan, hasil audit BPK itu dianggap benar.
"Hasil audit BPK harus dianggap benar sampai ada pembuktian itu keliru melalui persidangan," kata dia.
Fadli pun menyebut KPK telah melampaui kewenangannya dengan memberikan pernyataan bahwa tidak ada tindak pidana dalam pembelian lahan RS Sumber Waras.
"Apa yang dilakukan KPK kemarin bahwa tidak menemukan suatu perbuatan melawan hukum itu bukan domain KPK, itu domainnya pengadilan. Menurut saya KPK sudah melampaui kewenangannya. Itu adalah domain pengadilan. Emangnya dia hakim," tutur Fadli.
Dalam kasus pembelian lahan Sumber Waras, audit BPK menemukan adanya indikasi kerugian negara. Namun, pada Selasa (14/6/2016), Ketua KPK Agus Rahardjo telah menyatakan tidak menemukan adanya tindak pidana dalam kasus pembelian lahan milik Rumah Sakit Sumber Waras. (Baca: Silang Pendapat soal Audit BPK sebagai Landasan KPK Lakukan Penyidikan Sumber Waras)
Dalam penyelidikannya, KPK menggandeng para ahli untuk memberikan keterangan seputar kasus pembelian lahan RS Sumber Waras. Di antaranya yakni dari Universitas Gadjah Mada, Universitas Indonesia, dan MAPI.
Hasil perbandingan data-data dan pemaparan para ahli menyebutkan tidak ada indikasi kerugian negara dalam hasil audit BPK terkait pembelian lahan Sumber Waras. (Baca: Pihak RS Sumber Waras Merasa Dirugikan oleh Hasil Audit BPK)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.