JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon meminta KPK untuk langsung mendatangi lokasi Rumah Sakit Sumber Waras di Jakarta Barat. Menurut dia, KPK seharusnya melihat secara langsung kondisi fisik lahan yang dibeli Pemprov DKI pada akhir 2014 silam.
"Kesalahan dari pengambil keputusan di KPK harusnya mereka melihat status fisiknya," ujar Fadli dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (18/6/2016).
Menurut dia, dalam penyidikannya KPK hanya melihat bukti sertifikat hak guna bangunan (SHGB), tanpa pernah melihat langsung kondisi fisiknya.
"Kalau di situ hanya berdasarkan surat, tapi fisiknya tidak di Kyai Tapa. Jadi di sini menurut saya kesalahan fatal dari KPK," kata dia.
Fadli bersikeras bahwa lahan yang dibeli Pemprov DKI berada di Jalan Tomang Utara. Selain itu, dia juga menegaskan tidak adanya akses masuk ke lahan milik Pemprov DKI itu.
"Ketika orang mau menentukan di Jalan Tomang Utara itu pasti berbeda NJOP (nilai jual objek pajak)-nya. Apalagi ini lahan terkunci, land lock. Tikus aja enggak bisa lewat mungkin," tutur Fadli.
Temuan kerugian negara oleh BPK didasarkan pada NJOP Jalan Tomang Utara, yakni Rp 7 juta per meter persegi. Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta merujuk Jalan Kyai Tapa dengan NJOP pada tahun pembelian atau tahun 2014 sebesar Rp 20,7 juta per meter persegi.
Berbeda dengan BPK, pada Selasa (14/6/2016), Ketua KPK Agus Rahardjo telah menyatakan tidak menemukan adanya tindak pidana dalam kasus pembelian lahan milik Rumah Sakit Sumber Waras.
Dalam penyidikannya, KPK menggandeng para ahli untuk memberikan keterangan seputar kasus pembelian lahan RS Sumber Waras. Di antaranya yakni dari Universitas Gadjah Mada, Universitas Indonesia, dan MAPI.
Hasil perbandingan data-data dan pemaparan para ahli menyebutkan tidak ada indikasi kerugian negara dalam hasil audit BPK terkait pembelian lahan Sumber Waras. (Baca: Silang Pendapat soal Audit BPK sebagai Landasan KPK Lakukan Penyidikan Sumber Waras)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.