Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uji Coba Sistem Lalu Lintas Ganjil Genap Dilakukan mulai 20 Juli 2016

Kompas.com - 20/06/2016, 17:11 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
— Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem pelat ganjil genap di ruas jalan protokol. Rencananya, uji coba kebijakan itu akan mulai dilakukan pada 20 Juli 2016.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, kebijakan ganjil genap ini merupakan kebijakan transisi sebelum diimplementasikannya sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP).

"Hasil kesepakatan FGD yang diselenggarakan oleh Dishubtrans Provinsi DKI tanggal 17 Juni 2016 yang diikuti oleh para stakeholders, disepakati bahwa alternatif pengganti three in one adalah sistem genap ganjil sebagai kebijakan transisi sebelum implementasi ERP," ujar Awi di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/6/2016).

Awi menjelaskan, alasan pemberlakuan sistem ganjil genap adalah karena dianggap mudah dipahami, jumlah kendaraan berpelat ganjil maupun genap relatif seimbang, dan menghilangkan joki three in one yang kerap mengeksploitasi anak.

Sebelum resmi diterapkan pada 23 Agustus 2016 mendatang, rencananya sistem tersebut akan disosialisasikan pada 28 Juni hingga 19 Juli 2016. Setelah tahap sosialisasi, akan dilanjutkan ke tahap uji coba pada 20 Juli hingga 20 Agustus 2016.

Awi menuturkan, untuk metode penerapannya, nantinya kendaraan dengan pelat ganjil boleh beroperasi pada tanggal ganjil. Sementara kendaraan berpelat genap boleh beroperasi pada tanggal genap.

"Jam pemberlakuan kebijakan ganjil genap yaitu pada pukul 07.00 sampai 10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB sampai 20.00 WIB," ucapnya.

Awi mengatakan, kebijakan ganjil genap berlaku untuk mobil dan sepeda motor. Untuk sepeda motor kebijakan larangan melintas di Jalan Thamrin sampai Jalan Merdeka Barat berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 195 Tahun 2014 tentang pembatasan lalu lintas sepeda motor tetap berlaku.

Sementara itu, peraturan ini tidak berlaku bagi kendaraan presiden RI, kendaraan wakil presiden RI, kendaraan pejabat lembaga tinggi negara, pemadam kebakaran, angkutan umum pelat kuning, dan angkutan barang dengan dispensasi sesuai Pergub Nomor 5148/1999 tentang penetapan waktu larangan bagi mobil barang.

"Koridor uji coba ganjil genap yang nantinya akan digunakan sebagai koridor ERP yaitu koridor bekas three in one ditambah Jalan Rasuna Said," kata Awi.

Awi menyatakan, masalah pengawasannya mengambil sistem acak pada sembilan titik persimpangan dan beberapa lampu merah, yaitu simpang Patung Kuda, simpang Kebon Sirih, simpang Sarinah, Bundaran Hotel Indonesia, Bundaran Senayan, CSW, simpang Kuningan kaki Gatot Soebroto, simpang Kuningan kaki Mampang, dan simpang HOS Cokroaminoto.

Kompas TV Jakarta Uji Coba Pelat Ganjil Genap 27 Juli
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Megapolitan
Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Megapolitan
Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Megapolitan
Jangan Khawatir Lagi, Taksi 'Online' Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Jangan Khawatir Lagi, Taksi "Online" Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com