DEPOK, KOMPAS.com - Wali Kota Depok, Mohammad Idris Abdul Shomad, secara tegas meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Kota Depok untuk menolak atau tidak menerima parsel atau hadiah apapun, yang biasanya banyak diberikan dari rekanan menjelang Lebaran.
Sebab berdasarkan aturan dari pemerintah pusat, penerimaan parsel oleh PNS bisa dianggap gratifikasi atau sebuah suap.
Aturan ini itu sudah diterapkan sejak beberapa tahun lalu dan masih berlaku sampai kini.
"Aturan dari pemerintah pusat itu masih berlaku. Jadi semua PNS di Depok tidak boleh menerima parsel atau hadiah dalam bentuk apapun, karena rentan dianggap gratifikasi. Jadi itu haram. Kecuali parsel dari keluarga dekat atau anak," kata Idris.
Idris mengimbau jika ada PNS di Depok yang mendapat kiriman parsel dan nama pengirim serta alamatnya jelas, maka parsel atau hadiah itu, dikembalikan lagi ke pengirimnya.
"Tapi yang jadi masalah, jika pengirim dan alamatnya tidak jelas," kata Idris.
Untuk yang seperti ini, kata Idris ia meminta jajarannya melaporkan hal itu ke pihaknya atau Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) sekaligus menyerahkan parsel dan hadiah tersebut.
"Atau bisa langsung lapor ke KPK, jika memang hadiah yang diberikan nilai atau nominalnya sangat besar," kata Idris.
Menurut Idris, tidak ada aturan besaran nilai dan nominal parsel atau hadiah yang boleh diterima PNS Depok. "Berapapun tetap tidak boleh. Meski niatnya untuk silahturahmi atau sekedar penghormatan tetap haram dan tidak boleh bagi PNS," kata Idris.
Parsel atau hadiah akan dianggap sebuah suap atau gratifikasi dan sangat mungkin diberikan terkait jabatan seseorang. Jika nanti ada PNS di Depok yang menerima parsel atau hadiah dari orang lain tetapi tidak mengembalikan atau melaporkannya, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi.
"Sanksinya diatur sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010," kata Idris.
Dalam aturan itu sanksinya mulai dari peringatan, potongan tunjangan, penundaan kenaikan pangkat, sampai pemecatan.
(Budi Sam Law Malau/Warta Kota)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.