JAKARTA, KOMPAS.com - Warga Bukit Duri, Jakarta Selatan, melakukan gugatan class action terkait normalisasi Sungai Ciliwung karena menyebut Pemprov DKI tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan normalisasi tersebut.
Selain itu, warga juga melakukan gugatan class action untuk menagih janji Presiden Joko Widodo yang saat itu masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
"Ganti rugi bagi warga Bukit Duri dalam gugatan yang diajukan adalah permukiman baru sesuai dengan konsultasi publik Jokowi yang diselenggarakan pada 16 Oktober 2012 di Sanggar Ciliwung," ujar salah satu kuasa hukum warga Bukit Duri, Vera WS Soemarwi, di PN Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2016).
Dalan konsultasi publik saat itu, Jokowi, Pemkot Jakarta Selatan, Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC), dan warga menyepakati pembangunan kampung susun. Warga kini menagih kembali janji itu.
"Utang politik gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta (saat itu) kepada warga Bukit Duri ditagih melalui gugatan perwakilan ini," kata dia.
Saat itu, Jokowi berjanji tidak akan menggusur warga Bukit Duri dan akan menatanya melalui kampung susun itu.
"Janji Jokowi untuk menata kembali Bukit Duri dengan konsep kampung susun sebagai upaya bentuk ganti untung yang disepakati bersama," ucap Vera.
Setelah Jokowi menjadi presiden dan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjadi gubernur, Ahok juga mengatakan tidak akan menggusur warga Bukit Duri.
"Gubernur Ahok bilang Bukit Duri tidak akan digusur sampai kampung susun dibangun. Kampung susun dibangun dengan konsep hunian yang sudah disetujui Ahok. Warga setuju disertifikatkan di kampung susun dan mendapatkan unit kampung susun itu," kata dia.
Namun, warga kini menganggap pembangunan kampung susun hanya sebagai kampanye politik Jokowi-Ahok saat itu. Ahok kini tetap melakukan normalisasi dan berencana menggusur warga Bukit Duri.